JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Polisi telah menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Nia Ramadhani sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Satnarkoba Polres Metro Jakpus dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan memang sabu-sabu ini yang bertempat di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Jakpus, Kamis (8/7/2021).
Yusri mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di rumahnya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain Nia dan Ardi, polisi menetapkan sopir Nia berinisial ZN (43) sebagai tersangka.
Dalam penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, polisi menemukan sabu bruto 0,78 gram. Selain itu, alat isap atau bong diamankan.
"RA adalah seorang public figure. Barang bukti jenis sabu-sabu bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat isap," tegas Yusri.
(Jktnewss)