JABARCENNA.COM | BANJAR,- Lantaran melanggar aturan PPKM darurat, Dinas Pendidikan Kota Banjar harus menjalani sidang pindana ringan. Dalam pelaksanaan sidang yang digelar di lapangan tenis pendopo Kota Banjar dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Lukmanul Hakim, Kamis (15/7-21).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung Hartato, SH.,MH memutuskan denda sebesar Rp.1 Juta kepada Dinas Pendidikan Kota Banjar. Hakim menilai Dinas ini melanggar aturan PPKM darurat bekerja dengan kapasitas 50 persen.
Sementara Dinas Pendidikan termasuk sektor non esensial dan non kritikal yang harus menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
Menanggapi kejadian tersebut, Inspektorat Kota Banjar, Inspektur Agus Muslih menyayangkan adanya pelanggaran tersebut. Apalagi pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak agar lebih patuh terhadap aturan, Pemerintah Kota Banjar juga memberi sangsi teguran kepada Dinas Pendidikan,” jelas Agus Muslih kepada awak media.
Saat hendak dimintai keterangan dan tanggapan, Kepala Dinas Pendidikan enggan memberikan pernyataan kepada awak media../Tema