JABARCENNA.COM | BANJAR,- Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.H. bersama Forkopimda menyepakati untuk menutup pusat keramaian di kota Banjar yakni Alun-alun Kota, dan Taman Kota Banjar.
Dua titik tersebut dianggap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, dalam situasi PPKM Darurat demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, sehingga Kapolres bersama Forkopimda Kota Banjar menutupnya dan dilarang digunakan untuk aktivitas.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar melaklukan langsung penyemprotan cairan disinfektan di sekitaran Alun-alun Kota Banjar dan Taman Kota Banjar. Selasa (8/7-21).
Disela-sela kegiatan tersebut Kapolres Banjar mengatakan upaya pihaknya bersama Forkopimda mengambil langkah untuk menutup Alun-alun Kota Banjar dan Taman Kota Banjar.
“Selain itu beberapa simpang jalan kami tutup demi mencegah penyebaran Covid-19 serta dalam rangka PPKM Darurat, Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, ini untuk kebaikan bersama” Ucap Kapolres Banjar./Tema