JABARCENNA.COM | BANJAR,- Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Banjar Tinjaun Pelaksanaan Sidang Pelanggar PPKM Darurat yang dilaksanakan di Alun-alun kota Banjar, Rabu 7/7-21.
Bertempat di Alun-Alun Kota Banjar, digelar sidang bagi para pelanggar Aturan PPKM Darurat. Sidang dilaksanakan di tenda darurat Satgas Covid-19,
Untuk sidang hari ini dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai dengan jumlah 21 pelanggar PPKM Darurat yang kebanyakan para pelaku usaha yang masih buka melewati jam 20.00.
Wali Kota menuturkan, hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa bagi pelanggar PPKM Darurat akan dikenai sanksi sidang di tempat secara langsung. Hari ini, persidangan bagi pelanggar sudah dilaksanakan supaya memberikan efek jera bagi masyarakat. Saya berharap masyarakat semakin taat dan patuh dengan aturan PPKM Darurat ini"ujar Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, Pemerintah bersama Forkopimda akan terus melaksanakan Operasi Yustisi untuk menertibkan pelanggaran aturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021.
Dengan upaya ini, pengetatan disiplin masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan akan maksimal dan diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Banjar, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri serta Tim Satgas Covid-19 Kota Banjar.tema