JABARCENNA.COM | BANJAR,- Satreskrim Polres kota Banjar melaksanakan Konfrensi Pers tentang Penipuan dan Penggelapan roda dua, Jumat (18/6-2021).
Dalam kesempatan Konfrensi Pers hari ini Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih menyampaikan yang pertama kita rilis tentang Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka (HM) dengan barang bukti Handphone, SIM, STNK, dan kunci kendaraan dan dua motor matic, ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mereka melakukan penipuan dan penggelapan dengan bujuk rayu dengan mengajak berpacaran dan durasi pacarannya satu minggu, setelah itu melakukan tipu daya dan rayuan untuk dikenalkan kepada orang tuanya.
Setelah itu ditinggalkan, korban dan kendaraannya dibawa pergi termasuk handphone-nya.
Tersangka dikenakan pasal yang dilanggar adalah pasal 378 junto 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun, untuk TKP nya sendiri tidak hanya di Banjar tetapi di tempat yang lain yaitu ada yang di Cianjur satu TKP, Majalengka ada tiga TKP, dengan modus operandi yang sama. Tipu daya, rayuan, pelaku sendiri orang majenang./Tema
Barang bukti kelengkapan surat kendaraan motor dan Handphone Barang bukti kendaraan korban