JABARCENNA.COM | BANJAR,- Sempat kabur melarikan diri dan menjadi buronan selama 2 tahun akhirnya MH (18) Pelaku pencabulan dan asusila kini di bekuk pihak kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap MH yang menjadi tersangka pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur.
Sebelumnya MH melakukan pencabulan dan asusila terhadap perempuan di bawah umur tersebut pada bulan Agustus 2019, di wilayah Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar tepatnya di rumah tersangka sendiri. Namun tersangka saat mau ditangkap sempat kabur dan melarikan diri sehingga menjadi buron selama 2 tahun.
"Kini tersangka telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Banjar", Ungkap Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen, S.I.K, Kamis (17/6).
Dalam penangkapannya, disampaikan Kasat Reskrim, bahwa adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat dimana saudara MH lagi berada di Jl. Raya Pangandaran Simpang 3 Lampu Merah Stasion wilayah Banjar. "Atas informasi tersebut kami (tim satreskrim,red) langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku dengan tanpa perlawanan", ujarnya
Disampaikannya kembali, Pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019, di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat.
"Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti," ucap Kasat Reskrim
Saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014, Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar)./Tema