JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Anggaran upaya percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan mencapai milyaran. Adanya sumber anggaran yang mencapai milyaran tersebut dirasa perlu adanya pengawasan serius untuk menghindari berbagai penyimpangan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Menyikapi berbagai pemberitaan yang muncul di beberapa media baik cetak maupun online terkait perlu adanya transparansi anggaran dari pihak Dinas Kesehatan Kuningan.
Dinkes sendiri sebagai pengelolaan anggaran Dana Covid-19, dalam pelaksanaannya, dinas kesehatan menganggarkan adanya pembelian atau penambahan Rumah Sakit, dan pengadaan Alkes (Jarum vaksinasi) sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media Radar Kuningan dalam menyoroti anggaran covid-19 di dinas kesehatan. Sampai sekarang terkait hal tersebut tidak ada tanggapan ataupun tidak adanya pemantauan dari pihak Pemkab setempat.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, media ini mencoba mendatangi Dinas Kesehatan Kuningan dengan mendatangi dr. Susi Lusianti MM selaku Kadinkes namun yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat, via by phone pun di tempuh guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan namun tetap yang bersangkutan sulit dihubungi. Senin (17/5).
Covid-19 menjadi perhatian kita bersama, begitu juga dengan anggaran yang begitu besar tentunya lembaga tertentu harus mengawasinya.
Adanya Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Recofusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menjadikan dasar perubahan anggaran disetiap pemerintahan tersebut jangan sampai adanya relokasi anggaran yang dilakukan pemerintah baik pusat, provinsi ataupun daerah akan memunculkan banyak peluang untuk dilakukan berbagai penyimpangan ditengah pengawasan dana tersebut yang agak longgar. Oleh karena itu dibutuhkan kemampuan khusus untuk mengawasi dana sebesar itu agar tidak disalahgunakan.
KPK pun sudah mengingatkan bahwa jangan sampai Anggaran penanganan Covid-19 disalahkan gunakan karena hukumannya maksimal sampai hukuman mati.
(D2/Iwn)