JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kuningan nyatanya tidak sedikit, ada beberapa komponen yang masuk kedalam PAD seperti halnya yang berasal dari sumber anggaran pajak.
Mungkin masyarakat masih ada yang tidak tahu bahwa adanya PJU (Penerangan Jalan Umum) yang biasa kita lihat di jalan-jalan itu nyatanya dikenakan pajak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam aturannya, Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut dikenakan pajak sebesar 7 persen yang disetorkan langsung oleh pihak PLN kepada Pemkab Kuningan.
Anggaran Pajak 7 persen yang harus di bayar dari Penerangan Jalan Umum tersebut nyatanya itu dibayar pula oleh masyarakat secara langsung melalui rekening tagihan listrik sesuai dengan jumlah pemakaian tagihan dalam setiap bulan nya.
Namun sungguh sangat ironis dikala masyarakat yang mungkin tahu secara sadar atau tidak sadar sebagaimana masyarakat selalu membayar pajaknya terhadap pemerintah daerah guna keberlangsungan bersama nyatanya dilapangan masih saja ada beberapa pasilitas yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat itu tidak dirasakan.
Seperti halnya pasilitas penerangan jalan umum yang masih banyak yang tidak berfungsi. Hal tersebut pun nyatanya tidak dipungkirkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kuningan, Jaka Chaerul.
Dikatakan Jaka, perlu diketahui di tahun 2020 ada 1381 PJU yang rusak, dari sebanyak itu Dinas Perhubungan hanya mampu memperbaiki sekitar 205 unit termasuk untuk pembiayaan upah perbaikan, pembelian komponen dan mobilisasi dengan anggaran yang diplot Pemda sebesar Rp.200 Juta, Ucapnya, Selasa (4/5).
Dirasa kurang maksimal dalam perbaikan Penerangan Jalan Umum, pihaknya merasa Pemkab lalai dalam pemberian anggaran Pemeliharaan PJU tersebut.
Menurut Jaka, Untuk Pemeliharaan PJU sendiri itu adalah 30 persen dari pajak PJU yang dibayar oleh rakyat, ini jelas dasar hukumnya sudah diatur oleh Perda no 31 tahun 2017 tentang PJU. Mangkanya anggaran tersebut harus di kembalikan.
"Di tahun 2020 itu pajak PJU yang diterima PLN dari rakyat Kuningan itu sebesar 23 Milyar, kemudian 30 persen PLN setor ke kas daerah sekitar 16,1 Milyar. Nah seharusnya 4,6 Milyar itu dikembalikan ke dinas untuk pemeliharaan atau perbaikan Penerangan Jalan Umum namun itu semua ternyata jauh dari harapan." Kata Jaka Chaerul saat di temui diruang kerjanya.
"Jaka Chaerul katempuhan buntut maung" ujarnya kecewa.
Dirinya meminta kepada pihak Pemda untuk mengembalikan uang rakyat, karena PJU dibayar oleh rakyat bukan oleh Pemda, jangan sampai kualat. sergah Jaka
Ia menyampaikan, saat saya menjabat Kadishub pada tahun 2016, Dinas Perhubungan menerima anggaran Rp.750 juta untuk anggaran pemeliharaan PJU dulu. Namun saya menjabat lagi di tahun 2020 anggaran untuk pemeliharaan tersebut Dishub hanya menerima anggaran Pemeliharaan atau perbaikan sebesar Rp.200 juta. "Manalah cukup untuk perbaikan PJU, karena ada 4 komponen yang harus di tanggung PJU" ucapnya
.Iwn/sur