JABARCENNA.COM | BANJAR - Operasi Yustisi satuan gugus tugas covid 19 Kecamatan pataruman bersama -sama dengan Polsek Pataruman Polres Banjar upaya pencegahan dan penyebaran virus covid-19 dan mengedukasi PPKM berbasis mikro. Rabu (01/04).
Pelaksanaan Operasi ini diawali dengan penggelaran apel di halaman Mapolsek Pataruman diikuti oleh 14 personil gabungan operasi dilaksanakan di Jalan Raya Pangandaran depan kantor Polsek Pataruman dan kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pataruman .
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Pataruman IPTU Achmad Daryanto S.Ip.,MM. mengatakan Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus covid-19 sampai ke tingkat Desa / Kelurahan.
"Virus Covid 19 ini menjadi persoalan Nasional, termasuk di Banjar angka terkonfirmasi positif virus covid 19 masih semakin bertambah sampai hari ini, kita berupaya keras agar masyarakat disiplin akan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari” ujar Kapolsek.
Untuk melaksanakan PPKM berbasis mikro Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mencegah penyebaran virus covid 19, yaitu wajib mentaati 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, Meghindari kerumunan dan membatasi kegiatan” yang sudah menjadi trendyng dan merupakan program pemerintah pusat.
“Kita laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 2021 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir, dengan jumlah pelanggar yang sebanyak 13 orang dan memberikan masker sebanyak 20 buah.
.tema