JABARCENNA.COM | BANJAR - Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. dengan didampingi oleh Kabagops Polres Banjar serta Personel Gabungan Kodim 0613/Ciamis, Polres Banjar, Dishub, dan Sat Pol PP kembali menggelar Patroli Skala Besar tertibkan dan sampaikan imbauan PPKM. Rabu (27/1) Malam
Seperti diketahui bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memasuki tahap kedua, terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 08 Februari 2021, yang mana pada salah satu poin Surat Keputusan Walikota Banjar tentang PPKM menyebut pembatasan jam operasional pelaku usaha sampai dengan pukul 20.00 Wib sedang kang untuk pedagang makanan dan restoran dapat menyesuaikan jam operasionalnya namun tidak melayani makan/minum di tempat, yakni harus dibawa pulang/dibungkus.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Banjar pimpin patroli skala besar sosialisasikan dan tertibkan pelaku usaha yang masih belum mematuhi PPKM tersebut.
"Ya, seperti malam-malam sebelumnya, malam ini, kami (Personel gabungan) kembali melaksanakan patroli skala besar untuk sosialisasikan dan imbauan kepada warga masyarakat dan para pelaku usaha" ucap Kapolres Banjar.
Secara mobile Kapolres melalui pengerah suara di kendaraan dinasnya ingatkan masyarakat untuk selalu ingat 5M dalam mematuhi protokol kesehatan dalam situasi PPKM yakni, Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi kegiatan dan mobilitas.
.Tema