JABARCENNA.COM | BANJAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa Barat, secara rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, guna tercipta situasi kondusifitas di wilayah hukum Kota Banjar pada umumnya malam tadi. Kamis (03/12-2020)
Kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat.Narkoba Polres Banjar IPDA Sudarto dengan menurunkan 6 Anggota Reserse Narkoba melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan menyisir ke setiap penjual minuman beralkohol berkedok jualan jamu daerah pemukiman yang berada di wilayah hukum Polres Banjar.
Selain memberikan himbauan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu dilingkungan Kota Banjar, Maka Kepolisian Resor Banjar langsung bergerak, melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut dan disaat melakukan pengeledahan mendapatkan adanya minuman keras jenis anggur ginseng cap kuda mas dan juga miras jenis anggur merah cap orang tua.
Selanjutnya, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny S.I.K., M.M., melalui KBO Reserse Narkoba IPTU Sudarto mengatakan "ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan juga melakukan penyitaan barang bukti miras serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi si penjualnya ungkapnya."KBO Reserse Narkoba.
Selanjutnya "penjual minuman keras tersebut berinisial Y, A dan AZ akan diproses hukum di pengadilan Negri Banjar dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tahun 2009 tentang Larangan peredaran minuman beralkohol.
Untuk barang bukti dan proses hukum penjual jamu tersebut ditangani oleh Satuan Reserse narkoba Polres Banjar.
.Tema