Polemik Sampah Di Desa Tarikolot, "Armada Sampah Tak Bisa Menjangkau" Kadis DLHK Kuningan : Sampah Bukan Cuma Buang Begitu Saja..!


JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Mengenai adanya kisruh yang terjadi terkait Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, sebagaimana adanya pernyataan yang terlontar bahwa tidak adanya armada yang beroperasi untuk pengambilan sampah dari TPSS Desa Tarikolot ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kuningan, Kadis DLHK Wawan Setiawan S.Hut.,MT nyatanya ikut menanggapi. 

Saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp, Jumat (20/11), Kadis DLHK, Wawan menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada Bidangnya atau bagian kepala seksi mengingat dirinya lagi tidak ada di tempat. 

Namun, dalam pesan WhatsApp nya Kadis pun memberikan sedikit gambaran bahwa "di perda 4 th 2010, bahwa Desa/Kelurahan wajib memiliki TPS berikut pengolahan dan pemilahan nya, bukan cuman buang begitu saja" ujar Wawan dalam pesan singkatnya. 

Ditambahkan Kasi Penanganan Sampah, Aman SE saat dimintai tanggapan terkait polemik pengelolaan sampah yang terjadi di Desa Tarikolot, pihaknya membenarkan bahwa untuk armada yang mengambil sampah dari TPSS di Desa tersebut untuk di buang kembali ke Tempat Pembuangan Akhir memang belum ada, dikarenakan jalur trek dari arah sana ke Ciniru (TPS Akhir) itu belum ada dan memang armada yang ada pun disini terbatas hanya ada 14 Dumtruk, dan 6 unit Amrol, Ucap Aman 

Jadi terkait hal tadi yang di sampaikan mengenai permasalahan penanganan sampah di Desa Tarikolot mungkin kita juga tahu dengan keterbatasan yang ada. Selama ini kita dalam penanganan sampah baru mencapai 40-60 persen, ada sekitar kurang lebih 70-80 Desa/Kelurahan yang di tangani oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, Terangnya 

Ia pun menjelaskan, dalam penanganan sampah tidak hanya sebatas melaksanakan pembuangan sampah saja, pihak desa pun bisa bekerjasama dengan dinas selama kontrak kerjasama itu ditempuh. 

Di kita pun khususnya Dinas Itu ada kewajiban karena di tuntut adanya PAD, jadi ketika pihak desa dalam penanganan pengelolaan sampah itu bisa juga ada kewajiban membayar retribusi, itupun sesuai klasifikasinya, bisa per KK atau Kubikasi, ucapnya 

Bahkan sesuai catatan, ada 12 desa yang sudah mempunyai mobil desa jadi pihak desa dalam pengelolaan sampahnya di anggarkan oleh desanya. 

Sejauh ini pihak dinas tengah berupaya bagaimana dalam pengelolaan sampah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat sehingga pihak dinas pun selalu mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat, sehingga adanya program Pengelolaan Sampah Berbasis 3R dimana dalam upaya meliputi kegiatan mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang sampah (recycle), itu bisa terlaksana di masyarakat, terus adanya bank sampah bahkan bagaimana caranya agar masyarakat atau pihak Desa bisa berinovasi seperti halnya budidaya Maggot. Selain bermanfaat untuk mereduksi sampah organik, maggot pun mempunyai nilai ekonomis, yaitu bisa menjadi sumber pakan ternak dan menjadi pupuk, ungkapnya 

Dan kembali, mengenai permasalahan yang ada di desa tarikolot tersebut, selama saya disini saya belum pernah merasa adanya perangkat desa yang berkordinasi, mungkin kalaupun TPSS tersebut sudah di bangun selama dua tahun tersebut saya tidak tahu mereka berkordinasi nya kepada siapa, tanya Aman 

Menyikapi permasalahan sampah, Intinya kalau di pengurangan sampah itu adalah pengurangan masalah. Jadi permasalahan sampah adalah tugas dan tanggung jawab kita semua bukan saling tunjuk siapa yang salah karena butuh kerjasama semua pihak baik masyarakat, Desa/Kelurahan ataupun Dinas dan yang terpenting adalah dari kesadaran diri. Pungkasnya. 


.Iwan