JABARCENNA.COM | KUNINGAN - DPRD Kabupaten Kuningan menggelar sidang paripurna terkait Kebijakan Umum APBD Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2021 melalui video teleconference.
Rapat ini merupakan masa persidangan caturwulan ke-3 yang terbuka untuk umum diikuti oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH., Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda SH. M.Si, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah, Staff Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Badan dan Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Kuningan, Selasa (18/8/2020).
Pembahasan anggaran dilakukan oleh dua tim yaitu tim anggaran DPRD Kabupaten Kuningan dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Kuningan.
Laporan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Kuningan disampaikan oleh juru bicara badan anggaran yang membahas mengenai beberapa hasil kebijakan APBD. Sebagai penyelenggara pemerintahan, DPRD memiliki fungsi legislasi yaitu pengawasan dan anggaran sedangkan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah.
KUA PPAS kali ini berbeda dengan KUA PPAS 2021 karena KUA PPAS 2021 formatnya sesuai dengan ketentuan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 tentang Klarifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah. Melalui peraturan baru ini dapat memudahkan informasi bagi publik dalam penyelenggaraan kedepan khususnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan keuangan Kabupaten Kuningan.
Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Bupati Kuningan berharap dengan adanya kesepakatan ini dapat dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan APBD tahun berikutnya. Rapat ini ditutup dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Bupati Kuningan dengan ketua DPRD mengenai persetujuan hasil laporan yang telah dibahas.
.Hms/Iwn