Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar


JABARCENNA.COM | BANJAR - Suasana penuh kekeluargaan mewarnai acara pisah sambut Kajari Kota Banjar Gunadi S.H., MH yang digantikan oleh Ade Hermawan  S.H., MH, di aula Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jumat (28/8/2020).

Dalam acara pisah sambut tersebut dihadiri pula oleh Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Banjar H Nana Suryatna, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanni, Ketua DPRD kota Banjar Dadang R Kalyubi, OPD kota Banjar dan unsur BUMN.

Gunadi S.H,M.H dalam tugas barunya akan Kepala Kejaksaan Kalimantan timur, Sedangkan pengganti Kepala Kejaksaan Negeri kota Banjar yang baru adalah Ade Hermawan S.H,MH, yang dipindah tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi Diwangi wangi Sulawesi Tenggara.

Disela-sela selesai kegiatan Gunadi menyampaikan kepada awak media maupun LSM, Kami merasa sangat-sangat terbantu dengan adanya kegiatan-kegiatan bisa di-upload masyarakat jadi tahu semua dan memang saya itu disini dalam bekerja itu kadang-kadang memang ada yang kalau nggak ditanya kita hanya diam itu yang kekurangan saya juga harus akan selalu di upload ke seluruh kegiatan dari masyarakat tahu semua sehingga tidak tanda tanya Ini itu ini, ucapnya.

Itu semua akan transparan kita juga mohon maaf ada yang selama ini mungkin ada sikap yang baik atau tutur kata yang kurang sopan jadi minta maaf secara pribadi maupun secara Kedinasan, jelasnya.

Kami menjabat jadi Kepala Kejaksaan di kota Banjar selama 1 tahun 10 bulan. Terangnya

Kepala Kejaksaan yang baru Ade Hermawan menyampaikan terima kasih semuanya kami akan melanjutkan tugas-tugas lain di luar itu tentunya apa yang sudah dijalankan oleh Pak Gunadi saya akan lanjutkan.

Kemudian terkait penegakan hukum yang akan kita lakukan akan selalu kita dudukan ke hukumnya,itu di dalam penegakan hukum, di dalam yang lainnya bawa Kejaksaan itu juga berdasarkan ketentuan pasal 34 undang-undang kebiasaan dia dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Pemerintah daerah kepada DPRD dan latarnya artinya disebut juga sebagai fungsi sebagai pengacara negara.

Jadi ada beberapa sisi yang menjadi tugas dari pada ini kejaksaan ada terkait pencegahan-pencegahan itu ada instrumen-instrumen nya tersendiri pencegahan itu dilakukan mencegah terjadinya sebuah tindak pidana itu di mana saja.

Apakah itu tindak pidana korupsi atau tidakan dan lain makanya dalam ruang lingkup pencegahan kita juga di dalam melakukan kegiatan-kegiatan nantinya ada instrumen intelijen,di mana di situ kan ada program penyuluhan keterangan hukum itu lain fungsi-fungsi pencegahan. jelasnya

.Tema