JABARCENNA.COM | CIREBON - Adanya aturan dalam kegiatan belajar mengajar di Masa Pandemi Covid 19 memang sudah di tetapkan sesuai dengan SKB 4 Menteri.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh SKB 4 Mentri tersebut mengatur tentang KBM Tatap Muka di Lingkungan Sekolah di Masa Pandemi sebagaimana dengan adanya aturan-aturan yang harus di tempuh dalam menjalankan protokol kesehatan di setiap sekolah tersebut guna menghindari penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.
Bagi sekolah yang ingin menjalankan KBM Tatap Muka maka harus mendapat ijin dari Gugus Covid, Ijin Rekomendasi orang tua siswa, mempunyai sarana dan prasarana protokol kesehatan serta mendapatkan SOP dari Dinas.
Berbeda dengan salah satu sekolah SMK PGRI 2 Palimanan dalam melaksanakan KBM tatap muka yang telah dilaksanakannya tersebut diduga tidak mengindahkan atau melanggar peraturan yang ada. Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat dari orang tua siswa bahwa sejak bulan juli sudah ada kegiatan KBM tatap muka padahal belum ada surat ijin dari orang tua siswa. dan diduga pelaksanaan kegiatan KBM nya secara sembunyi-sembunyi dan siswa tidak menggunakan seragam. Keluh orang tua siswa tersebut.
Salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya tersebut merasa khawatir terhadap anaknya yang kemungkinan bisa terpapar covid 19.
Sementara guna menindaklanjuti hal tersebut, wartawan jabarcenna.com, Jumat (28/8) mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMK 2 Palimanan, H Kastari melalui via whatsapp, namun sampai berita ini dimunculkan pihak sekolah belum bisa memberikan jawaban.
.Suradi/Iwn