Pilkada 2020, Bawaslu Utamakan Pencegahan Pelanggaran

Foto : medcom.id
JABARCENNA.COM | JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya maksimal mencegah pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Bawaslu menggandeng Polri dan Kejaksaan Agung memaksimalkan pengawasan.

"(Melakukan) upaya-upaya pencegahan preventif. Upaya hukum adalah upaya (sanksi) terakhir, ultimum remedium," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam kegiatan penandatanganan peraturan bersama antara Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. 

Bawaslu telah memetakan daerah dengan potensi kerawanan pilkada. Mulai kerawanan saat tahapan hingga pemungutan suara. Indeks kerawanan Pilkada 2020 juga disosialisasikan ke publik, sebagai upaya pencegahan pelanggaran.

"Ujaran kebencian, money politics dan sebagainya. Kita lakukan dengan berbagai upaya pencegahan dengan stakeholder dan masyarakat," kata dia.

Menurut Abhan, pihaknya juga tak segan bertindak tegas apabila pencegahan dan pengawasan tidak dapat membendung pelanggaran. Bawaslu akan menegakkan upaya hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). 

"Konteks penegakan hukum pemilihan, maka adanya Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada polisi, jaksa, dan Bawaslu," kata dia.

Abhan menyebut kerja sama antara Bawaslu dan dua lembaga penegak hukum itu terjalin sejak lama. Dia berharap kerja sama terus berlangsung demi menyukseskan Pilkada 2020.

"(Sehingga) sinergitas dalam menegakkan keadilan Pemilu akan terbangun dengan baik," kata Abhan.


Sumber : medcom.id

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya maksimal mencegah pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Bawaslu menggandeng Polri dan Kejaksaan Agung memaksimalkan pengawasan.