JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Tahun 2020 Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten mendapat kucuran dana sebesar Rp.52.590.970.000,- Dana tersebut diperuntukan untuk pengelolaan sarana dan prasarana bagi TK, SD, SMP dan SKB yang ada di Kabupaten Kuningan.
Dari data yang didapat Jabarcenna.com, DAK sebesar Rp.52.590.970.000,- itu dalam rincian pengalokasian anggaran per-bidangnya mencakup DAK TK sebesar Rp.1.067.234.000,- SD Rp.28.820.109.000,-SMP Rp.20.721.182.000,- dan SKB Rp.1.982.445.000,-
Anggaran DAK fisik 2020 tersebut dalam program pelaksanaan kegiatannya mencakup kegiatan pembangunan seperti Rehab Ruang Kelas, Rehab Perpustakaan, Ruang Kelas Baru (RKB), Pembangunan Perpustakaan dan Pembangunan Toilet.
Dengan adanya anggaran DAK fisik 2020 yang di alokasikan kepada TK, SD, SMP dan SKB tersebut diharapkan dapat meningkatkan layanan pendidikan serta pemerataan mutu layanan pendidikan, sehingga sekolah yang bermutu tidak hanya berada di wilayah tertentu saja.
Dalam pelaksanaan pembangunan sekolah yang bersumber dari anggaran DAK fisik tersebut tidak terlepas adanya peran serta konsultan yang mendampingi para penerima anggaran tersebut.
Pasalnya, para penerima anggaran harus bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan DAK tersebut sehingga perlu adanya pendampingan dan pengawasan dari pihak konsultan.
Seperti halnya dikatakan salah satu konsultan kegiatan anggaran DAK fisik Kabupaten Kuningan, Made saat ditemui jabarcenna.com diruang kerjanya belum lama ini mengatakan, "Saya selaku konsultan yang mempunyai tugas sebagaimana dengan tugas tupoksinya dalam merencanakan kegiatan pembangunan sekolah baik itu rehab, ruang kelas baru, atau pembangunan lainnya diharapkan dalam pelaksanaanya tidak menemukan kendala dilapangan", kata Made
Tim yang sudah ditugaskan oleh pihak kita pun baik itu orang perencana, pengawas, ahli gambar dan lainnya selalu berkordinasi guna terciptanya pembangunan sekolah sesuai volume. Dan untuk para sekolah yang menerima anggaran DAK swakelola ini diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan juknis, ujarnya
Made menghimbau kepada sekolah yang melaksanakan pembangunan, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan volume yang sudah ditetapkan.
"Yang harus diperhatikan oleh para sekolah yang melaksanakan pembangunan jangan mengurangi volume, karena ketika pekerjaan itu selesai lalu ada pemeriksaan baik itu dari BPK maka ketika dilapangan tidak sesuai, sudah itu bahaya, kasihan nanti penanggung jawab anggaran harus bisa mengembalikan uang (TGR) dari kekurangan volume tersebut itupun kalo terbukti dilapangan tidak sesuai". Pungkas Made
.Iwan/Angga