DLHK Kuningan Wajibkan Desa Miliki TPS

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuningan, W Setiyawan. Foto Ist 
JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Kuningan mewajibkan desa memiliki tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di tahun 2020. Langkah ini guna untuk menengahi polemik sampah yang selalu muncul di tengah masyarakat.

"sesuai dengan Perda Persampahan No. 4 Tahun 2010 dimana setiap desa wajib mempunyai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) maka Desa yang ada di Kabupaten Kuningan wajib mengalokasikan anggaran untuk pembangunan TPS," ungkap Kepala DLHK Kabupaten Kuningan, W Setiyawan, Selasa (30/6).

Soal aturan pembangunan TPS, pihaknya melihat anggaran Dana Desa bisa dipergunakan untuk pembuatan TPS.

"Pembuatan TPS di Desa itu bisa memakai dana desa atau lahan yang ada seperti tanah bengkok" kata Setiyawan

BPLHD saat ini tengah menyusun regulasi, Regulasi itu, selain masalah perwajiban, kita juga berkordinasi dengan pihak BPMD Kuningan dalam menjalankan perda yang ada sehingga diharapkan seluruh desa yang ada di Kabupaten Kuningan bisa mempunyai TPS, ujarnya

Lanjutnya, W Setiyawan menjelaskan, sejauh ini hanya ada beberapa desa yang sudah menerapkan TPS di desanya, diharapkan kedepan bila rencana kita berjalan baik, maka sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir alias TPA dapat berkurang. "Bayangkan saja ada 400 ton sampah setiap harinya dan kita hanya bisa mengambil sampah sebanyak 16 persen dari total yang ada", Ungkap W Setiyawan


.Iwan

KUNINGAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Kuningan mewajibkan desa memiliki tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di tahun 2020. Langkah ini guna untuk menengahi polemik sampah yang selalu muncul di tengah masyarakat.