JABARCENNA.COM | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merubah strategi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam masa pandemi Covid-19.
Dikatakan Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, Jumat (19/63020) dirinya mengungkapkan, Dimasa pandemi Covid-19, setiap Perangkat Daerah harus memiliki inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat, masyarakat harus terlayani dengan baik, mudah, murah, dan cepat, tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan". Ungkap H. Marwan Hamami di Pendopo
Lanjutnya, "untuk pelayanan Adminduk, saya minta Dinas Kependudukan menerapkan solusi dan inovasi baru dengan melakukan beberapa langkah proaktif dan antisipatif didalam pelayanan administrasi kependudukan" pungkasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Drs. Iwan Kusdian, MM. menjelaskan bahwa sesuai perintah Bupati Sukabumi dirinya merubah strategi dan inovasi dalam melakukan pelayanan terhadap administrasi kependudukan sehingga masyarakat bisa terlayani dengan cepat.
Selain pelayanan Mopeling Sarasa (Motor Pelayanan Keliling Saba Rahayat Desa) kegiatan lain juga melalui Optimalisasi Pelayanan Online melalui Website https://dukcapilkabsukabumi.org, ungkap Iwan
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan pemohon dengan melakukan pendaftaran dan mengupload berkas persyaratan terlebih dahulu pada website, Terangnya
"Pelayanan Mopeling (Mobil Pelayanan Keliling) diluar kantor. Saat ini menginjak minggu kedua pelayanan khusus pendaftaran pencetakan bagi pemegang SUKET dan pembagian KTP-Elektronik di GOR Pemuda Cisaat, Pencetakan KTP Elektronik secara massal untuk kategori Print Ready Record (PRR), yaitu data penduduk yang telah melakukan perekaman namun belum mendapatkan KTP Elektronik" kata Iwan Kusdian
Mengenai pelayanan pengaduan Dinas kependudukan dan catatan sipil memanfaatkan jejaring media sosial Melalui Fanspage Faceebook dan Twitter @dukcapilkabsmi.
QSementara untuk Persiapan Program Pelayanan Adminduk melalui Whatsapp Nomor 0815-7200-3030.
Untuk saat ini dikhususkan untuk melayani permohonan pencetakan KTP-Elektronik bagi pemegang SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik) sebagai bagian dari program penuntasan pencetakan SUKET secara nasional (Admin/RTS)" jelasnya.
Iwan menambahkan, bahkan jika ada masyarakat yang tidak mampu datang dan membutuhkan pelayanan khusus dirinya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Seperti kemarin (17/06) kami mendapat laporan dari Kecamatan Cicantayan bahwa ada warga yang tidak bisa melakukan perekaman akibat jauh dan tidak mampu berjalan kita layani, Allhamdulillah hampir 60 warga akhirnya bisa dilayani Administrasi kependudukannya" demikian dikatakan Iwan
.Suhendi