Barang bukti Narkoba jenis sabu |
JABARCENNA.COM | SUKABUMI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap tempat penyimpanan narkoba sabu di Palabuhanratu dan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dengan berat 402 kilogram.
Kamis (4/6/2020) bertempat di Perum Taman Anggrek Jl. Miltonia Blok D 7 No.12 Rt.01 Rw. 25 Desa Sukajaya Kec. Sukajaya Kab. Sukabumi telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kaba Reskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, didampingi oleh Kadiv Humas Polri, Kapolda Jabar, Ka Satgas Sus Polri, Waka Satgas Sus Polri, Ka Anev Satgas Sus Polri, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya serta Kapolres Sukabumi Kota.
“Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Kaba Reskrim Polri.
Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31). Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram narkoba jenis sabu, jelas Kaba Reskrim Polri.
Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
Adapun TKP beralamat di Perumahan Vila Taman Anggrek Blok 07 No.12 Rt.01 Rw. 25 Kel. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi Jabar.
Dengan kecermatan rekan-rekan kita mereka lebih dulu kita tangkap, Kalau ini tidak tertangkap akan tersebar ke masarakat, karena 1kg Narkoba ini bisa buat 4000 orang, jika kita kalikan 402 kg dengan penangkapan ini kita menyelamatan 1.680.000 jiwa.
Apabila kita rupiahkan 1kg nya dengan harga 1 Miliar, maka total nya 480 Miliar, ungkap Komjen Pol. Listyo
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.3 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman mati atau hukuman seumur hidup
.Suhendi/Erik S