Bantuan Sosial Tunai (BST), Foto : Ilustrasi |
JABARCENNA.COM | KUNINGAN -Ratusan Warga Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial warga terdampak Covid-19.
Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000 yang diperuntukan bagi warga yang terdampak covid yang berada di wilayah Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan untuk tahap pertama hanya bisa menerima bantuan BST Kemensos sebesar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu saja.
Hal tersebut dikarenakan adanya keinginan dari masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sehingga pihak Desa Sampora melakukan pemerataan bantuan terhadap penerima manfaat.
Sekdes Sampora, Dedi Heriyadi |
Sekertaris Desa Sampora, Dedi Heriyadi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (19/5/2020) pihaknya membenarkan hal tersebut.
Menurut Dedi, Pencairan tahap pertama itu sudah dilakukan tetapi memang masih ada yang belum bisa ke ambil, ucap Dedi
Untuk tahap pertama dibagikan kepada penerima manfaat di tiap dusun masing-masing yang berada di 5 Dusun seperti dusun manis, dusun pahing, dusun pon, dusun wage dan kaliwon.
Untuk penyalurannya pun mengundang pihak Kantor Pos untuk membagikan di desa setempat.
Namun karena banyaknya keinginan masyarakat yang ingin menerima bantuan maka pihak desa memberikan sosialisasi sebelumnya kepada warga guna terciptanya penerima manfaat secara merata sehingga diberlakukannya pemerataan, tutur Dedi
Penerima manfaat BST Kemensos yang ada di Desa Sampora itu hanya berjumlah 120 KK, sangat jauh dari usulan yang di ajukan pihak desa dengan jumlah 1.345 KK.
Lanjutnya, belum lagi ada yang meninggal sebanyak 15 orang dan orang yang lagi dalam posisi merantau juga ada sebanyak 5 orang pada dasarnya yang disebutkan tadi tidak mempunyai ahli waris dalam satu KK maka sangat sulit untuk dibagikan, terangnya
Mengenai pemerataan tadi, kata Dedi, "pihak desa melakukan program kebersamaan dengan cara berbagi dari sejumlah nominal yang diterima sebesar Rp.600 ribu untuk dibagi menjadi 3 (tiga) atau 2 (dua) pemanfaat. jadi penerima manfaat mendapat uang hanya 300 ribu dan 200 ribu, itu pun kalau penerima manfaat yang pertamanya tidak mau untuk dibagi maka kita tidak memaksa", ujarnya
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan atas musyawarah dan sosialisasi sebelumnya dari pihak desa kepada masyarakat, serta BPD dan LPM pun mendukung hal tersebut.
"kita lakukan kebersamaan ini hanya untuk bantuan Kemensos dan rencananya dari Dana Desa pun akan sama seperti itu" Ucap Dedi
Pihaknya berharap kedepan untuk bantuan warga terdampak covid, minimal dikala ada pemberdayaan bantuan ini di harapkan data akurat sesuai dengan apa yang di janjikan. "mungkin bantuan ini mungkin saja berkah bagi yang menerima atau musibah bagi kami atau perangkat desa". pungkasnya
.Iwan/Suradi