JABARCENNA.COM | KUNINGAN,-Sebanyak 14 Bidan Desa di Kuningan diangkat menjadi PNS. ke 14 Bidan tersebut diambil sumpah /janjinya oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH di Aula Kantor BKPSDM, Senin (4/5/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Kab.Kuningan, Drs.H. Nurahim, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, dr.Hj. Susi Lusiyanti, MM serta sejumlah undangan lainnya.
Sebelum pengambilan sumpah/janji, acara dimulai dengan pembacaan petikan surat keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
“Saya atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan, mengucapkan selamat pada para PNS ini. Meski acara ini dilakukan ditengah-tengah susana pandemi Covid-19, Saya berharap sumpah tersebut janganlah dianggap sekedar rangkaian kata-kata yang harus diucapkan secara lisan saja. Namun harus dipahami sebagai peristiwa religius yang harus dihayati arti dan maknanya untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” kata Acep Purnama
Kepada 14 Bidan Desa yang diangkat menjadi PNS, Bupati meminta untuk menjadi unsur pembangunan dan unsur perubahan yang harus siap terhadap tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis.
Dikatakan Acep, salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan untuk di daerah terpencil, sulit terjangkau dan tidak diminati adalah dengan menempatkan tenaga Bidan Desa PTT guna menyelesaikan masalah disparitas dan ketidak merataan distribusi tenaga kesehatan yang masih terjadi di Indonesia. Terobosan yang telah dilakukan Kementrian Kesehatan, sambungnya, adalah dengan melaksanakan seleksi pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kementrian Kesehatan sebagai calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah.
"Proses penyelesaian pengangkatan Bidan PTT Kemenkes yang berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS sebanyak 14 orang karena 1 orang mengundurkan diri. Alhamdulilah saudara- saudara bisa diangkat pada tahun 2019 setelah adanya kebijakan pemerintah berupa Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun, anugrah ini harus benar benar saudara syukuri," imbuhnya.
Sebagai Bidan Desa, disampiakan Bupati, memilki tugas yang cukup berat bila dibandingkan dengan tenaga kesehatan lain di daerah perkotaan, apalagi dalam keadaan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.
"Meski terkendala dengan berbagai fasilitas, transportasi, ketersediaan obat dan sarana penunjang lain, para Bidan Desa harus tetap ikhlas berjuang dan bertugas menjalankan profesinya. Saudara harus tetap berperan sebagai panutan masyarakat, konselor, motivator dan inovator di daerah terpencil atau sulit dijangkau, sehingga program kita khususnya untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta optimalisasi pelayanan keluarga berencana dapat terwujud," pungkasnya.
.Iwan