JABARCENNA.COM | JAKARTA - Langkah Pemerintah yang akan memperluas paket stimulus bagi sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19 mendapat apresiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Perluasan stimulus ini disambut baik oleh para pelaku usaha sebagai dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan dunia usaha.
Menurut Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani, stimulus tersebut akan menopang daya tahan perusahaan atas dampak ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19, utamanya di sektor riil dan sektor vital lainnya.
“Ini sangat baik untuk mengurangi dampak ekonomi wabah Covid-19, agar iklim usaha tetap kondusif. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) memang sangat mungkin terjadi, namun ini harus segera ditekan dan dihindari,” ungkapnya, di Jakarta (23/4).
Lebih jauh, Kadin berharap pemerintah dapat mengindentifikasi dengan lebih rinci lagi tentang sektor-sektor usaha yang harus mendapatkan stimulus. Kadin pun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menemukan solusi dan upaya penyelamatan perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19.
“Khususnya upaya memperkuat para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena sektor ini menyerap 96% tenaga kerja di Indonesia,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan perluasan stimulus untuk ribuan Badan Usaha (BU) atau yang biasa disebut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di banyak sektor, di antaranya berupa PPh 21 (pajak atas penghasilan gaji) yang akan ditanggung oleh pemerintah, dan PPh 22 (pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi) yang akan ditangguhkan. Sementara, untuk PPh 25 (pajak korporasi), pemerintah akan menangguhkan pajak tersebut hingga akhir tahun ini.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kebijakan yang berisi Stimulus Ekonomi di Sektor Riil. Kebijakannya meliputi Kelonggaran/Penundaan/Pemotongan Pajak (Pph Pasal 21/22/25, PPN); Kelonggaran/Penundaan Pembayaran Kredit/Utang; Restrukturisasi Kredit; Kelonggaran Aturan dan Perizinan; Kemudahan Berusaha dan Investasi; Percepatan Proses dan Layanan; Pengurangan Administrasi dan Biaya; serta Kredit untuk Peningkatan Modal Kerja dan Mempertahankan Usaha.
“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan stimulus kedua, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, (22/4).
Stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan pemerintah melalui relaksasi kredit untuk KUR, kemudian sedang disiapkan juga untuk relaksasi kredit melalui PNM dan Pegadaian. Untuk KUR telah diterbitkan Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 juta orang.
“Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan,” jelas Menko Airlangga saat itu.
.Sumber : ekon.go.id