Tanpa KTT, Tambang Pasir Milik PT. Bhineka Bumi Persada Terancam Ditutup

Kasi SDM Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon, Maskud, saat poto bersama wartawan-
JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Salah satu penambangan pasir yang berada di Desa Cibulan Kecamatan Cidahu yang diketahui milik PT. Bhineka Bumi Persada kini terancam ditutup.

Adanya hal tersebut dikarenakan proses penambangan yang dilakukan oleh pihak PT. Bhineka Bumi Persada diduga dalam proses tenaga KTT (Kepala Teknik Tambang.red) itu tidak ada.

Menyikapi hal tersebut, Jabarcenna.com mencoba mengkonfirmasi pengelola galian pasir yang berada di wilayah Cibulan tersebut. 

Pengelola galian pasir, Fajar saat dikonfirmasi
Dikatakan, Fajar, selaku pengelola galian pasir mengatakan, Dulu kita memakai tenaga KTT atas nama pak Satip Riyadi, namun sejak 20 Desember 2019 lalu, dia sudah mengundurkan diri, kata Fajar, Rabu (18/03/2020).

Sejak pengunduran diri yang bersangkutan, untuk saat ini peran KTT sementara dipercayakan terhadap Rudi pegawainya di lapangan.

Hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon sebagai kepanjangan tangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, terang Fajar yang diiyakan pula oleh Rudi

"Pak Rudi merupakan orang lama yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang teknik penambangan sehingga dinilai mampu berperan sebagai KTT sebelum posisi Pak Satip nanti digantikan,"terang Fajar.

"Memang untuk proses administrasi pelaporan kita masih memakai nama pak Satip" ucap Fajar 

Berhubung pak Satip tidak ada kejelasan jadi saya memakai tenaga KTT yaitu pak Rudi, terangnya

Keberadaan KTT yang bertugas di lokasi-lokasi pasir di Kabupaten Kuningan nampaknya perlu juga ditinjau ulang, ujar Fajar

"Hampir semua KTT yang berperan dilokasi tambang pasir di Kabupaten Kuningan ini tidak berlatar belakang pendidikan teknik tambang, melainkan hanya berbekal pengalaman bekerja di lokasi pasir,"ungkap Pengusaha Muda asal Bogor ini.

Fajar berpendapat, idealnya seorang KTT haruslah memiliki kecakapan pendidikan dari Sarjana Teknik Tambang sehingga memiliki kemampuan dasar yang mempuni.

Hal lain yang sempat Dia singgung, keberadaan wadah para pengusaha pasir yang terhimpun melalui Asosiasi Pengusaha Tambang (Apeta) menurutnya berjalan tanpa memiliki konsep organisasi yang jelas.

Sehubungan hal tersebut, dirinya sejak Nopember 2019 sudah tidak lagi bergabung menginduk dengan Apeta ini.

Secara terpisah, salah seorang Pengusaha Tambang Pasir di wilayah Kuningan timur, H. Dudi Bahrudin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (19/03/2020) siang menjelaskan paguyuban Apeta beberapa tahun kebelakang sudah tidak ada dan telah dibekukan. 

"Dulu pada saat Apeta berdiri diilhami pemikiran bersama seluruh pengusaha pasir agar kegiatan usaha yang dijalankan menjadi satu kesatuan langkah menuju tegaknya komitmen dan tanggung jawab terhadap seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah,"terang Pengusaha Pasir Tenjo Laut ini.

Setelah beberapa tahun paguyuban Apeta tidak ada lanjut Dudi, Kami hanya meneruskan kegiatan silaturahmi dan tetap saling berkoordinasi.

"Pada prinsipnya meskipun Apeta sudah tidak ada namun para pengusaha pasir memiliki satu kesamaan tujuan bagaimana berperan menjaga keberlangsungan pembangunan daerah melalui sektor kegiatan usaha tambang pasir ini,"pungkas Dudi.

Dilain tempat, guna menyikapi permasalahan tersebut, Pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon, Maskud selaku Kasi SDM, saat di temui di ruangannya, Jumat (20/3) mengatakan, KTT itu sangat dibutuhkan dalam proses penambangan karena dalam proses legalitas penambangan itu selain Ijin Usaha Penambangan (IUP) harus ada KTT juga, kata Maskud

"Kalau mengacu kepada aturan, bila dari salah satunya tidak ada itu jelas melanggar aturan dan konsekwensinya harus tutup operasi penambangannya" katanya

Terkait masalah penambang Bhineka yang tidak mempunyai tenaga ahli tehnik (KTT) untuk sementara itu harus diberhentikan dulu operasionalnya kalau mengacu kepada aturan. 

Kemungkinan kita akan kroscek kelapangan dan memanggil penambang tersebut untuk dimintai keterangan sejauh mana permasalahan tersebut, sebenarnya kalau untuk lebih tahu teknisnya ada di pak Heru selaku stap saya yang mengurusi KTT tersebut karena dia khusus Analis namun posisinya sekarang pak Heru lagi libur kerja. Demikian dikatakan Maskud.


(Suradi )