JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Ditengah kewaspadaan menghadapi pendemi Covid-19, Polres Banjar melalui Bhabinkamtibmas dibantu Babinsa dan Perangkat Desa tetap melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap desa binaannya masing-masing. Salah satunya dengan mensosialisasikan informasi mengenai Surat Edaran Walikota No.443/591/Dinkes/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coran Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjar.
Surat Edaran Walikota Banjar disosialisasikan oleh para personel Bhabinkamtibmas Polres Banjar kepada para Ketua Rukun Tetangga disetiap desa binaannya. Sehingga masyarakat dapat memahami dengan keadaan yang saat ini terjadi, namun tidak menimbulkan kepanikan yang berlebihan di masyarakat.
"Dalam suasana kewaspadaan kita untuk mencegah penyebaran Covid-19, para personel kami di lapangan masih bekerja melaksanakan tugas untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas, serta Surat Edaran Walikota tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjar," ujar Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Yulian Perdana, S.I.K., melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Shandi Rona, Sabtu (21 Maret 2020).
Selain itu, lanjut dia, menyikapi hal tersebut sejak jauh hari Kepolisian Republik Indonesia baik di Pusat maupun tingkat Polda serta jajaran Polres terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani penyebaran Covid-19. Untuk Polres Banjar, pihaknya menerjunkan para Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat membuat tim satgas corona di tingkat RT.
"Tim Satgas Corona tingkat RT ini beriisikan para relawan-relawan dilingkungan tingkatan RT. Dimana tugasnya itu, diantaranya aktif sosialisasi dan edukasi, membatasi kegiatan warga yang bersifat masal, monitoring kondisi warga, mengelola sistem informasi/Wa grup informasi warga, mengadakan iuran kas Rt untuk kegiatan tim siaga dan bantu warga yang membutuhkan, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Walikota Banjar," tuturnya.
Tentunya itu semua sesuai dengan instruksi pemerintah Kota Banjar melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan. Salah satunya tentang melakukan social distancing atau menjaga jarak adalah salah satu cara mengurangi dampak penyebaran virus corona.
"Pemerintah meminta masyarakat untuk secara sungguh-sungguh melakukan isolasi mandiri, dengan cara tetap tinggal di rumah dan konsisten melaksanakan social distancing," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Walikota yang telah diterbitkan per tanggal 16 Maret 2020 itu mencakup 13 poin tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjar. Surat edaran ini pun berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kedepan.
.Tema