JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai hari ini, Selasa, 31 Maret 2020 memberlakukan karantina wilayah parsial. Langkah tersebut sebagai bentuk antisipasi preventif penyebaran Virus Corona. Hal itu dilakukan setelah mendapat petunjuk dan kebijakan dari Gubernur Jawa Barat.
Mulai hari ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan Karantina Wilayah secara Parsial (KWP) Kami juga akan membentuk satuan gugus tugas melibatkan relawan sampai desa, dibantu TNI dan Polri,” kata Bupati Kuningan Acep Purnama, Selasa (31/3) bertempat di Crisis Center Percepatan Penangan Covid-19
"Semua organisasi dilibatkan menjadi relawan desa, untuk ASN Kuningan otomatis menjadi relawan dimanapun ASN itu berada" kata acep
Banyaknya pemudik dari kota-kota besar yang kembali datang ke Kuningan yang mencapai Puluhan ribu pemudik dalam sepekan terakhir nyatanya menjadi berlakunya karantina wilayah parsial yang dilakukan oleh Pemkab Kuningan.
Acep berharap pemudik atau orang yang datang dari luar kota mengikuti kewajiban karantina diri selama 14 hari, “Jangan kemana-mana atau self distancing, karena akan diawasi oleh warga, RT, RW dan aparat desa, hal ini untuk memutus rantai penularan,” ujarnya.
"semua masyarakat dilarang melintasi jalan protokol Siliwangi mulai dari pertigaan Rest Area Cirendang hingga perempatan Pasar Darurat, waktunya jam 8 malam sampai jam 6 pagi dan dilarang berjualan dan beraktivitas yang tidak penting di wilayah kawasan karantina parsial,” tegas Acep
.Iwan