KTT Penambang Galian Pasir Di Kuningan telah Memenuhi Standarisasi ESDM.

JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Banyaknya Pengausaha penambang pasir di Kabupaten Kuningan mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur. 

Namun kenyataanya para penambang pasir sering jadi bahan guncingan terkait masalah teknis pertambangan. Dengan adanya hal tersebut namun nyatanya masih banyak masyarakat yang kurang paham dan sering menggiring opini terhadap peran para penambang yang dianggapnya selalu diabaikan.

Padahal berdasarkan investigasi dilapangan penambang di Kabupaten Kuningan untuk mengeploitasi tambang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah baik untuk prosedur untuk mendapatkan perizinan maupun penyediaan tenaga teknis pertambangan yang bertanggung jawab dilapangan.

Hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dari para pengusaha tambang di salah rumah pengusaha di wilayah Luragung. Senin (23/03)

Dalam pertemuan tersebut dipaparkan adanya peran dari para pengusaha pasir yang ada di Kabupaten Kuningan dalam berkontribusi pemenuhan pengadaan material pasir dan pentingnya tenaga teknik pertambangan (KTT) di wilayah Kuningan.

Dan keberadaan KTT yang dipakai oleh para pengusaha tambang telah memenuhi standarisasi oleh Pihak ESDM propinsi.

Setiap penambang diindonesia harus ada KTT, untuk mendapatkannya prosesnya berbarengan dengan IUP (Ijin Usaha Penambangan).

"Alhamdulillah kami pengusaha disini KTT nya telah diuji oleh ESDM propinsi dan bersertifikat walau pada tahap POP (Pengawas Operasional Pertama)" ucap Kordinator KTT penambang wilayah timur, H Warid ST.

"Untuk menjadi seorang KTT minimal sudah berpengalaman dilapangan minimal 3 tahun, itu yang diajukan perusahaan, namun masih menurutnya, mereka belum tentu lulus karena diakhir uji untuk mendapat sertifikat sangatlah ketat. Alhamdulillah KTT yang hadir di sini semuanya bersertifikat" ujar Warid.

Hal senada di samaikan KTT YKS, Sulis Kristiawanto," sejak beralihnya perijinan tambang dari Pemda ke propinsi kami telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Provinsi, termasuk pemenuhan KTT yang di atur oleh ESDM, seperti adanya Diklat KTT yang kami ikuti di tahun 2016 ujarnya.


(Suradi )