JabarCeNNa.com, Banjar - Pemerintah, POLRI dan TNI memiliki kewajiban menjamin kebebasan beribadah setiap warga negara Indonesia dimanapun berada dan tentunya tidak akan memihak kepada siapapun dan berpedoman kepada konstitusi.
Unsur Muspika yang terdiri dari Camat, Kapolsek Pataruman serta Danramil mengantisipasi tulisan provokasi berupa tulisan dari banner di Gereja Santo Filipus Kota Banjar, Kamis (12/12-19)
Tulisan tersebut di anggap provokatif karena berisikan pesan melarang dan menolak adanya gereja katolik yang berdiri di lokasi tersebut, tepatnya di Jalan Buntu Kecamatan Lingkungan Jadi mulya Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat.
Kapolsek Pataruman, Danramil 1325 Langensari dan Camat Pataruman langsung datang ke lokasi dan segera melepas spanduk bertulisan propokatif tersebut.
Hal tersebut jelas melawan hukum dan konstitusi, apabila masyarakat sekitar menolak keberadaan gereja Santo Filipus agar menempuh jalur hukum yang ada dan tidak menimbulkan reaksi sosial yang mengakibatkan luka sosial
Bagi masyarakat Kota Banjar, Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana,SIK berharap jangan mudah terprovokasi dengan adanya hal tersebut.
"Sebelumnya saya apresiasi Camat, Kapolsek serta Danramil yang telah bertindak cepat dan bijak dalam mencopot tulisan tersebut tentunya kita tidak berpihak kepada siapapun, kita berpihak pada konstitusi. Jangan mudah terprovokasi, karena saya tahu, masyarakat Kota Banjar itu sangat ramah dan balalageur, mari kita lakukan dengan dialog," pungkasnya.
.Tema