JabarCeNNa.com, Kuningan -- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memantau pegawai di lingkungan RSUD’45 Kuningan, Jumat (31/5/2019). Hal itu dilakukan dalam rangka menegakan disiplin pegawai di lingkungan instansi tersebut guna terciptanya budaya Gerakan Disiplin Daerah (GDD).
Ia memimpin apel pagi di halaman RSU 45 Kuningan untuk mengetahui kekuatan personel yang akan melakukan pelayanan kepada masyarakat. Memang, bagi Sekda Dian apel pagi penting untuk mengecek kekuatan personil dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurut Dian, pelaksanaan GDD ini sudah diatur dengan jelas atas dasar Undang-Undang mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah untuk meningkatkan kedisiplinan serta . dorongan kepada seluruh ASN. “Saya akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran mulai dari pucuk pimpinan sampai yang terendah,” kata Dian Rachmat Yanuar, yang saat itu didampingi Kepala Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Setda Kabupaten Kuningan, Drs. Agus Basuki, M.Si.
Gerakan Disiplin Daerah itu berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 061/Kpts.20-Org&Pa/2019 Tentang Pembentukan satuan Tugas (Satgas) Gerakan Disiplin Daerah (GDD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dalam melaksanakan kedisiplinan itu memang tidak mudah, namun dengan proses melalui pendekatan dan pembinaan budaya disiplin, budaya bersih, budaya tertib dan budaya kerja, senantiasa dapat tercipta untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ketika kita mencintai pekerjaan pasti akan tumbuh kedisplinan. Ketika tumbuh kedisplinan kita sudah merasa terbiasa untuk selalu berbudaya disiplin. Apabila kita mencintai pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara dimanapun kita ditempatkan pasti kita akan menyenangi,” paparnya.
“Dengan mencintai pekerjaan maka akan tumbuh disiplin serta bertanggung jawab. Itu terwujud salah satunya diawali dengan apel pagi, apalagi rumah sakit dan puskesmas memiliki peran penting untuk melayani masyarakat,” tandasnya. Usai dari RSU 45 dilanjutkan ke Puskesmas Sindangagung, Puskesmas Kramatmulya dan Pusksesmas Jalaksana. Di Puskesmas Jalaksana ia Sekda Dian didampingi pula Kepala Bagian Setda Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si.
Berkaitan Libur Lebaran Idul Fitri 1440 H, ASN terhitung 30 Mei hingga 10 Juni berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, bahwa tidak ada hari kejepit Nasional (Harpitnas).
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kamis 30 Mei libur nasional merayakan Kenaikan Isa Al Masih, dan untuk hari ini Jumat 31 Mei wajib masuk. Begitu juga Sabtu 1 Juni ASN masih harus mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, dan 10 Juni kembali lagi seperti biasa. Bagi yang melanggar tidak masuk kerja akan dilakukan tindakan.
.iwn