Penjual Miras di Kota Banjar Divonis Denda Rp750 ribu dan 1 Bulan Penjara

Terdakwa BH Penjual Miras di Kota Banjar sedang menjalani sidang vonis, Foto Tm
Banjar -- Seorang pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan Operasi Pekat oleh Jajaran Sat Sabhara Polres Banjar, Polda Jabar, pada Rabu (8/5-19) lalu, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjar, yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat. 

Dalam sidang tersebut, terhadap terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bersalah, dan terdakwa divonis pidana denda.

Menurut KBO Sat Sabhara Polres Banjar, IPDA Jajat Jatnika, menjelaskan bahwa bahwa pada hari ini Senin, 13 Mei 2019, telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Kota Banjar. 

“Ada satu orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, tentang menjual miras tanpa ijin,” ujarnya 

Adapun terdakwa berinisial BH (39), warga di Lingkungan Langkaplancar, RT 03, RW 01, Kelurahan Bojong kantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.

"Terdakwa tersebut terjaring operasi saat berjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Banjar"jelasnya 

KBO Sat Sabhara, menambahkan bahwa pelaku disangka telah melanggar Perda Kota Banjar, Nomor 4 Tahun 2009, tenang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi tentang Setiap orang, badan hukum, korporasi, di Daerah, dilarang untuk memproduksi, mengedarkan, meracik, mengoplos, memperdagangkan, menawarkan, membawa, mengirim, menimbun, menyediakan, menyimpan, memesan, membayar, dan/atau menjamu, minuman beralkohol. 

“Pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.

Sementara putusan sidang pada siang hari ini, yang di pimpin hakim Asri Surya Wildhana, SH., MH, dan Panitera Pengadilan Jajang Yudiana, SH., terhadap terdakwa hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp750 ribu rupiah, subsider 1 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp2 ribu.

“Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” imbuhnya

KBO Sat Sabhara, menyampaikan bahwa jajaran Polres Banjar, akan terus melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, atau Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan miras tanpa ijin dan peredaran minuma keras (miras).

KBO Sat Sabhara, juga mengharapkan peran-serta seluruh warga masyarakat Kota Banjar, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjar, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat

“Saya harap masyarakat turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, " harapnya.


.Tm