JabarCeNNa.com, Kuningan – Bunda Paud Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Acep Purnama meminta kepada lembaga PKBM dan Satuan Pendidikan agar dalam penggunaan bantuan DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, harus sesuai dengan juknis dari Pemerintah Pusat dan tidak melenceng dari Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) agar tidak terjadi hal hal yang tidak diingankan, Hal ini ia sampaikan disaat menghadiri penyerahan Bantuan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggara Paud (DAK BOP PAUD) dan DAK BOP Kesetaraan Tahun 2019, di Hotel De’Jehans Sangkanurip, Kamis, 2 Mei 2019.
Atas nama Bunda PAUD Kabupaten Kuningan, Ika menyampaikan selamat kepada Bapak dan Ibu penerima bantuan DAK Non Fisik BOP Paud dan BOP Kesetaraan Tahun 2019. Hal ini tentunya menjadi momentum dalam rangka mendorong peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berkualitas.
“Penyelenggaraan PAUD di masyarakat perlu terus di dorong khususnya dari aspek pembiayaan/biaya operasional baik di Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober), Taman Kanak-Kanak (TK) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Dan pada akhirnya dapat memberikan layanan pembelajaran yang bermutu bagi masyarakat,”terang Ika.
Pelaksanaan program pendidikan usia dini harus melibatkan partisipasi semua komponen serta mengoptimalkan potensi yang ada telah memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan PAUD. Hal ini ditunjukan dengan perkembangan jumlah penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Kuningan yang telah mencapai 844 Satuan Pendidikan terdiri dari 270 Taman Kanak-Kanak dan 574 Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis. Hampir 99% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat.
.Angga