BNNK Kuningan Gelar Konferensi Pers Guna Klarifikasi Berita Miring

Kepala BNNK Kuningan sedang memberikan klarifikasi dihadapan awak media.Ist
JabarCeNNa.com, Kuningan - BNNK Kuningan pada hari Kamis, 9 Mei 2019 langsung mengadakan konferensi pers, guna mengklarifikasi pemberitaan miring yang menyebut adanya oknum BNN yang meminta uang Rp60 juta kepada salah satu Kades yang terlibat Narkoba. 

Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa, adanya pesan elektronik whatsapp yang memberitahukan bahwa Kades RY ditangkap BNNK Kuningan beberapa waktu lalu namun menurut informasi tersebut sang kades hanya menginap dua hari di cijoho. 



"Kades tersebut ditangkap BNN dua hari keluar lagi dan di tebus 60jt, temannya 3 orang belum keluar, " ramai dalam pemberitaan media tersebut. 

Kepala BNNK Kuningan Edi Heryadi, yang memimpin langsung acara konferensi pers ini mengatakan pemberitaan tersebut menurut kami ini tidak benar bahwa tidak ada yang namanya anggota BNN meminta uang kepada Kades tersebut sebesar Rp.60jt, BNNK Kuningan adalah lembaga vertikal jadi jajaran BNN tidak ada yang bermain-main dengan hukum dalam pemberantasan Narkoba di Kuningan."ucap Edi Heryadi yang di dampingi Kasi Brantas, Warga Supena. 

Klarifikasi
Kepala BNNK Kuningan pun langsung mengklarifikasi dengan menghadirkan dua diantara tersangka yang terlibat kasus narkoba tersebut dan dihadirkan pula dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kuningan. 

Menurut Edi, perlu ada pelurusan lebih lanjut tentang berita yang telah beredar di masyarakat, bahwa Kades Sagaranten yang berinisial RY dikatakan menginap di Cijoho selama dua hari. 

"Kades RY ini tidak ditahan di LP Cijoho, tapi setelah dijemput tanggal 25 April, ia berada di BNNK Kuningan hanya semalam, " ujar Edi.

Kepala BNNK Kuningan Menunjukan Barang Bukti tersangka.Ist
Setelah dilakukan test urine pada Kades RY, dan ternyata positif, Tim TAT BNNK Kuningan, imbuhnya, memutuskan bahwa yang bersangkutan hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan karena hanya sebagai penyalahguna dengan tidak ada barang bukti narkoba padanya. 

"Tim Assesment Terpadu kami dari komponen kepolisian, kejaksaan, dan dokter yang tersertifikasi melakukan assesment yang komprehensif, tidak ada intervensi dari pihak lain. Sekali lagi Kami sangat tegas, tidak ada oknum di tubuh BNN, jika ada yang nakal akan kami sanksi tegas, " jelasnya. 

Penangkapan Dua Wanita 
Dua wanita yang di tangkap pihak BNNK Kuningan yang diduga terlibat jaringan Narkoba tersebut kini sedang dalam proses penanganan pihak BNNK Kuningan kedua wanita yang diketahui namanya tersebut beridentitas AS (42), warga Rt 003/004 Dusun Kahuripan Desa/Kecamatan Ciwaru, dan NC alias Mamih (39), warga Rt 002/001, Dusun Pahing Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi.

Dua wanita yang memakai baju tahanan BNN Kuningan berinisial AS dan NC.Ist
Dari tangan mereka didapatkan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 0,12 gram yang dibungkus plastik bening dalam kertas tisu yang disembunyikan lagi di dalam kemasan pasta gigi.

Selain itu, diamankan pula, alat hisap yang terbuat dari botol minuman penyegar, satu celana jeans, uang tunai sebesar Rp400ribu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan pertama dilakukan BNNK Kuningan pada AS di sekitar Masjid Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang, pada Selasa (23/04/2019) sekira pukul 20:30 WIB. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan berhasil diamankan pula NC di Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi. 

"Dari kedua orang ini, kami mengejar lagi satu orang inisial RY yang mengaku Kepala Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru. Di Hotel R, Kecamatan Cigandamekar, yang bersangkutan tidak ada, hanya ada alat sedotan bekas pake " terang Edi

Setelah lewat dua hari, pada Kamis (25/04), melalui bantuan Babinsa dan Camat Ciwaru, akhirnya Kades RY bisa dibawa ke kantor BNN dengan cara dijemput. 

Kepada tiga orang yang berhasil diamankan, Pihak BNN melakukan test urine. Dari hasil test tersebut, yang positif narkoba adalah NC dan Kades RY.

BNNK Kuningan menjerat sodari AS dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk NC alias Mamih, dijerat pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk sodara RY hanya dilakukan rehabilitasi rawat jalan sesuai keputusan Tim Assesment Terpadu BNNK Kuningan. "Pungkasnya

Tim BNNK Kuningan masih terus mengejar jaringan yang lainnya, dan pihak BNN tengah mengantongi dua nama yang menjadi DPO pihak BNN diantaranya berinisial J warga kuningan dan S warga luragung. Keduanya kini dalam pengejaran petugas BNNK Kuningan.



.Iwn