Razia Ranmor Tak Bayar Pajak di Majalengka, Hasilkan Rp152 Juta Bayar di Tempat

JabarCeNNa.com, Majalengka - Razia atas kendaraan bermotor (ranmor) baik roda empat maupun roda dua yang dilakukan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Provinsi Jabar, wilayah Kabupaten Majalengka, menghasilkan pembayaran pajak di tempat sebesar Rp152.588.200.

Jumlah itu diperoleh dari pembayaran pajak atas 309 unit ranmor roda dua dan 35 unit roda empat.

"Ada 398 kendaraan yang terjaring. 344 unit yang membayar di tempat, 309 unit roda dua dan 35 unit roda empat dengan jumlah total pajak senilai Rp152.588.200," ungkap Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka Asep Cucu, Senin, 4 Maret 2019.

Dikatakanya, penertiban melibatkan P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Satlantas Polres Majalengka, Jasa Raharja, Dishub, Denpom dan jajaran Polsek.

Ditambahkanya, jumlah tersebut merupakan hasil gabungan atas operasi yang digelar pada triwulan pertama 2019 di empat titik di wilayah Kabupaten Majalengka.

Asep Cucu menjelaskan, dalam operasi gabungan tersebut diterapkan sistem pembayaran pajak di tempat, bagi pengendara yang menunggak.

"Hanya ada 54 kendaraan penunggak pajak yang tidak melakukan pembayaran di tempat," jelasnya.

Asep meminta kepada pemilik kendaraan tersebut untuk melakukan pembayaran di kantor Samsat.

"Kami beri tenggang waktu satu bulan," ucap dia.

Asep pun menegaskan bahwa operasi rutin ini digelar sebagai upaya mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2019.

"Untuk target dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 ini, sebanyak Rp97.503.000.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) Rp73.926.000.000 serta BBNKB II, Rp1.925.000.000," ungkap Asep.

Ia mengimbau kepada pengguna jalan agar membayar pajak tepat waktu, untuk menghindari denda administrasi yang akan menambah tagihan pajak kendaraan bermotornya.

"Ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, guna penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah," pungkasnya.



.iwy