JabarCeNNa.com, Banjar - Pemerintah Kota Banjar mengadakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) tingkat Kota Banjar acara tersebut dilaksanakan di Aula Setda Kota Banjar, Selasa 19 Maret 2019.
Hadir dalam kegiatan Walikota Banjar yang diwakili oleh Setda Kota Banjar Ade Setiana, Staf Ahli, Camat, Kades, Babinmas, Babinsa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Setda Kota Banjar Ade Setiana yang mewakili Walikota Banjar sekaligus membuka acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah selama 6 tahun."ungkap Ade
Pemilihan Kepala Desa di kota Banjar dilaksanakan pada tahun 2019 dengan jumlah Desa yang akan melaksanakan Pemilihan sebanyak 11 Desa yaitu Desa Neglasari, Desa Cibeureum, Desa Balokang, Desa Langensari, Desa Waringinsari, Desa Binangun, Desa Mulyasari, Desa Karyamukti, Desa Batulawang, Desa Raharja dan Desa Mekarharja.
Pemilihan Kepala Desa di kota Banjar berdasarkan keputusan Walikota nomor 141.1/51/2019 di tetapkan pada hari Kamis 31 Oktober 2019. Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak bersumber dari APBD kota Banjar TA 2019 dengan bantuan keuangan
Pemilihan Kepala Desa merupakan sarana pemersatu bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan Figur Pemimpin di Desa dan bukan Obyek yang mudah dipengaruhi. Jangan sampai mudah dipengaruhi dengan Politik uang atau sesuatu yang sifatnya sementara.
Harapannya seluruh pihak dapat berpartisipasi secara aktip dalam mensukseskan pesta Demokrasi di tingkat Desa ini. maka pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang terdiri dari BPD, Pemerintah Desa, Panitia Pemilihan, KPPS dan Panitia pengawas pemilihan harus bersikap Profesional dan tidak memihak. Demikian dikatakan Ade
.tema