JabarCeNNa.com, Banjar - Parkir Kendaraan dilingkungan Rumas sakit masih semrawut. Hal itu di akibatkan karena Belasan juru parkir RSUD Kota Banjar masih melakukan aksi mogok. Aksi terebut sudah berjalan dua hari sejak Senin (4/3), hal itu disebabkan karena ada sepuluh juru parkir yang dipecat oleh perusahaan pengelola Parkir.
"Kami memberikan toleransi selama tiga hari, jika hari ke empat masih berjalan aksi mogok maka kami ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi. Kami nyatakan mangkir dan ancamannya bisa pemutusan kerja," ujar Supervisor Greatindo Parking Ade Ainulyakin selaku perusahaan pengelola parkir di RSUD Kota Banjar, Selasa 5 Maret 2019.
Ade menjelaskan, dari 31 juru parkir sepuluh diantaranya di PHK karena terbukti melanggar aturan yang ditetapkan perusahaan. Menurutnya kesalahan fatal di antaranya juru parkir tidak mau absen pinger print, kemudian tidak berpakaian rapi, serta merokok saat melaksanakan tugas.
"Kami juga tidak menghendaki PHK terjadi, namun setelah dua bulan ini sepuluh orang itu tidak melakukan absensi, kami juga sudah berikan surat peringatan (SP) namun masih tak digubris," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya masih akan memberikan kebijakan jika sepuluh petugas itu mau berubah dan memperbaiki diri dalam bekerja. Dengab alasan, mereka merupakan warga sekitar lingkungan rumah sakit.
"Aturan perusahaan ini sudah kami jalankan secara bertahap dengan sosialisasi terlebih dahulu. Kami ingin petugas parkir ini profesional dalam bekerja, kami baru berjalan empat bulan setelah take over menangani parkir ini," jelasnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, mengenai aksi mogok petugas Parkir, Pihaknya akan menurunkan empat sampai enam orang pengganti sementara tenaga parkir. Ade menambahkan, menyikapi aksi mogok ini pihaknya memberikan toleransi waktu selama Tiga hari.
"perusahaan memberi waktu toleransi selama tiga hari, jika lebih itu namanya mangkir, dan kami akan melakukan pemutusan kerja", Pungkasnya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar Ruswa mengatakan harusnya gaji juru parkir sesuai UMK, kemudian dalam klausal perjanjian kerja juga perusahaan mencantumkan besaran gaji atau hak yang diterima oleh pekerja.
"Permasalahan ini biar diselesaikan dua belah pihak dulu (bepartit) antara perusahaan dan pekerja. Bila tidak ada kesepakatan kani akan turunkan mediator," Jelasnya.
.Ao