Ilustrasi |
JabarCeNNa.com, Cibinong - Angka perceraian di Kabupaten Bogor terbilang tinggi, 14 pasangan bercerai setiap harinya.
Menurut catatan Pengadilan Agama Cibinong Kelas I A, sepanjang tahun 2018 terjadi sebanyak 5.150 perceraian.
"Artinya, setiap hari ini terjadi 14 perceraian," ucap Kepaniteraan Muda Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Teti Sunengsih, di kantornya, Rabu, 6 Maret 2019.
Teti menjelaskan, dari jumlah tersebut, perceraian karena gugat cerai lebih banyak daripada cerai talak.
"Satu berbanding dua, lebih banyak gugat cerai yang diajukan pasangan wanita daripada pasangan laki-laki. Angkanya, 1.176 perkara cerai talak, dan 3.984 perkara gugat cerai," ungkap Teti.
Adapun alasan yang diajukan dalam gugat cerai kebanyakan adalah masalah media sosial, KDRT dan perselingkuhan, juga alasan ekonomi.
"Perceraian terjadi memang sebab sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Disamping itu karena persoalan ekonomi," jelas Teti.
Angka perceraian di Kabupaten Bogor terus mengalami peningkatan. Namun angkanya berada pada kisaran lima ribuan perkara.
Pada pada tahun 2016 terdapat 5.101 perkara cerai, 1.229 perkara berupa cerai talak, dan sebanyak 3.054 perkara berupa cerai gugat.
Pada tahun 2017, kasus perceraian meningkat menjadi 5228 perkara, sebanyak 1.209 perkara cerai talak, dan sebanyak 4.019 perkara cerai gugat.
.nur/tn