Billy Sindoro Diganjar 3,5 Tahun

JabarCeNNa.com, Bandung - Terdakwa kasus suap Meikarta,  Billy Sindoro, diganjar 3,5 Tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.

Selain itu Billy juga dikenai denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Judijanto Hadi Lesmana menyatakan petinggi Lippo Group tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. 

"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Judijanto saat membacakan vonis didampingi dua hakim anggota yakni Tardi dan Lindawati.

Hakim menyatakan Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. 

Hakim, sesuai dakwaan JPU, menyebut uang yang mengalir dari pihak Meikarta sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000. 

Billy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



.asbud/tn