Terdapat 93 Kasus KDRT di Kabupaten Kuningan

Ilustrasi
JabarCeNNa.com, Kuningan - Sedikitnya terdapat 93 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Kuningan, sepanjang tahun 2017-2018.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kuningan, Yoan Ridho Suganda, di sela-sela pelatihan pendampingan kasus bagi pengurus P2TP2A di Gedung Wanita, Jumat, 15 Februari 2019.

“Dari 93 kasus tersebut, 46 korban KDRT, 43 mengalami pelecehan seksual, penganiayaan 2 orang, dan pencurian 2 orang,” kata Yoan, yang juga adalah isteri dari Wakil Bupati M. Ridho Sugandha, kepada awak media.

Yoan menyatakan tekad dan komitmenya untuk terus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Kita bertekad dan komitmen untuk menekan kasus KDRT di Kabupaten Kuningan. Sebab kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kini mulai meresahkan," tegasnya.   

Menurutnya, walau sudah dilakukan deklarasi penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak berarti kasus KDRT menjadi turun. Apalagi, jenis kekerasan dalam KDRT ada banyak bentuknya mulai dari tindak kekerasan fisik, kekerasan nonfisik, pelecehan seksual, penelantaran, perdagangan orang, dan tindak kekerasan lainnya yang sangat meresahkan orang tua dan masyarakat.

Menurut Yoan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi tanpa memandang ruang dan waktu, sehingga
penangananya pun harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, menjadi hal yang penting pelaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pengurus P2TP2A sebagai ujung tombak, dalam melaksanakan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. 

“P2TP2A, diharapkan mampu mengakomodir segala bentuk layanan yang diperlukan bagi para korban KDRT. Sebab, P2TP2A berperan untuk memberikan pendampingan dan pelayanan dalam upaya pemenuhan kebutuhan peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, para korban KDRT," pungkasnya.


.iwy