RUU EBT Upaya Atasi Kekosongan Regulasi

JabarCeNNa.com, Jakarta- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) tengah digodok di DPR RI. RUU EBT merupakan upaya yang baik untuk mengatasi kekosongan regulasi aturan perundang-undangan saat ini. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, RUU EBT ini pun menjadi langkah untuk segera meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil, dan beralih ke energi baru terbarukan, semisal geotermal.

“RUU EBT ini dirasa sangat penting karena terjadi kekosongan legislasi di atasnya,” kata Agus saat menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU EBT kerja sama Badan Keahlian DPR RI dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/2/2019). Hadir dalam FGD ini sejumlah civitas akademika Undip maupun universitas lainnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini menambahkan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Kelistrikan, UU Migas, dan UU Panas Bumi. Sehingga RUU EBT ini dinilai dapat melengkapi UU yang telah ada. Untuk itu, kata Agus, berbagai pemangku kepentingan mulai dari DPR RI, pemerintah, pengusaha dan pengguna EBT harus mempunyai kemauan politik yang sama.

“Salah satu hal yang akan menjadi perdebatan alot adalah terkait fiskal insentif karena pasti ada beragam permintaan yang masuk. Saat ini pasokan listrik dalam negeri sebagian besar masih disuplai oleh sumber energi fosil. Padahal sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) capaian porsi EBT saat ini seharusnya sudah mencapai 16 persen agar bisa mencapai target 23 persen pada 2025,” tandasnya.

Selain ramah lingkungan, lanjut politisi Partai Demokrat itu, energi baru terbarukan juga tersedia di Indonesia dalam jumlah sangat besar. Bahkan Indonesia sudah termasuk ranking nomor dua terbesar di dunia setelah Amerika Serikat yang memanfaatkan cadangan panas bumi (geotermal). Apalagi, Tanah Air yang masuk dalam ring of fire (cincin api). Dengan adanya RUU EBT ini pun menjadi langkah Indonesia meninggalkan energi fosil.

“Dengan capaian porsi EBT dalam bauran energi yang saat ini baru mencapai 8 persen, pemanfaatan EBT masih disebut sangat lambat. Rasio elektrifikasi pun ditaksir naik memenuhi target 96 persen pada akhir 2019. Namun regulasi yang ada justru dinilai menghambat perkembangan EBT. Kita harus segera menyelesaikan rancangan akademisnya usai FGD di Undip ini,” dorong legislator dapil Jateng ini.

Sementara itu, Vice President of Renewable Energy PT. PLN Budi Mulyono mengusulkan pembentukan Badan Penyangga EBT untuk memastikan pelaksanaan penugasan dapat dijalankan, termasuk kesiapan peraturan pelaksanaan sehingga tidak prematur. “Perlu definisi EBT Strategis dan tidak strategis terkait penguasaan. Pembagian kewenangan pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih perizinan," papar Budi.

Budi juga menjelaskan, BUMN belum memiliki dasar hukum untuk mengatur persentase pembangkit EBT. Juga perlu adanya insentif pembebasan pajak (bea masuk, pph, ppn) bagi badan usaha yang memenuhi standar portofolio. “Perlu penjelasan sumber dana yang digunakan untuk mensukseskan program EBT. Ini penting agar tidak membebani dan mengganggu keuangan BUMN yang diberi wewenang program EBT," pungkas Budi.

.red/sf