KPU Banjar: Pemilih akan rugi jika pindah Domisili

JabarCeNNa.com, Banjar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar gelar rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan diaula Toserba Padjadjaran, Senin (11/2).

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Banjar meminta kepada PPK dan PPS agar menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) pada pemilu serentak 2019 secepatnya. 

"Sejauh ini untuk DPK masih nol kosong, hal itu menandakan penyusunan data masih bagus," ungkap ketua KPU Kota Banjar Dani Danial M.

Menurut Danial, sampai saat ini untuk DPTb belum ada karena pemilih yang memiliki hak pilih jika ingin melakukan pemilihan di daerah lain, bukan domisili harus melampirkan form A5. Dan maksimal harus masuk 30 hari sebelum hari H atau pemilihan. 

"Ini harus disesuaikan dengan dapilnya, mereka akan tetap dapat surat suara, tapi tidak lima surat suara pastinya karena beda dapil," jelasnya. 

Danial menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diisi oleh pemilih jika ingin melakukan pemilihan di lain daerah, seperti pindah domisili, terkena bencana alam, melanjutkan pendidikan, pindah tahanan dan lainnya. 

Meski begitu, lanjutnya, hal ini sangat merugikan bagi pemilih itu sendiri karena hak pilihnya yang tadinya mendapat lima surat suara, jika pindah hanya mendapatkan beberapa kertas surat suara saja karena disesuaikan dengan dapilnya. 

"Sangat rugi pasti, tapi kalau jika hal itu terpaksa dan urgent maka harus dilakukan," Pungkasnya

.Ao