JabarCeNNa.com, Kuningan – Adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dimana Para Aparatur Sipil Negara wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) guna merencanakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS nyatanya masih minim pemahaman.
Dengan adanya peraturan tersebut nyatanya masih saja ada para ASN khususnya di lingkup para guru yang belum menguasai mekanisme dan ketentuan dalam penyususunan pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang mana masih melibatkan bantuan dari operator di tingkat UPTD Pendidikan.
Adapun operator yang berada di lingkup uptd idealnya memang dilibatkan dalam pengimputan data sesuai dengan data input kepegawaian yang nantinya di laporkan ke pihak atasan. Namum dalam prakteknya nyatanya hal tersebut diduga di manpaatkan oleh pihak operator dengan dalih membantu para guru untuk pembuatan SKP yang ujung-ujungnya meminta biaya operasional.
Sesuai informasi yang di dapat jabarcenna.com dengan adanya pihak operator uptd yang ikut terlibat dalam pemanpaatan situasi guna mencari pendapatan tambahan sebagaimana informasi yang didapat jabarcenna.com bahwa adanya intruksi atau meminta adanya biaya atau dana operasional oleh pihak operator uptd untuk membantu penyususnan SKP tersebut nyatanya terjadi di lingkup Uptd Pendidikan Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan.
Hal tersebut di akui oleh Iwan selaku operator yang berada Uptd Pendidikan Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan saat ditemui Jabarcenna.com Selasa, 15 Januari 2019.
Dikatakan iwan, “bahwa informasi yang beredar tentang bantuan biaya operasional dalam penyusunan pembuatan SKP tersebut memang saya yang mengintruksikan. itupun memakai atasnama pihak uptd atas inisiatif sendiri, dan saya juga bertanya dan berkordinasi dengan para operator di tingkat uptd yang lain dan itupun terjadi tidak hanya disini, “ucapnya
“Dan saya juga melakukan hal tersebut di luar jam kerja dan di ketahui oleh Kepala Uptd sehingga saya meminta adanya perhatian atau biaya operasional bagi para guru yang ingin di bantu karena sehubungan saya juga masih honor sipatnya jadi saya melakukannya juga di luar jam kerja,” tutur iwan
“Total Guru dan Kepala Sekolah yang berstatus PNS di Kecamatan Ciniru berjumlah 135 orang pak” ucapnya
Adanya informasi permintaan dari pihak operator Uptd Pendidikan Kecamatan Ciniru terkait biaya operasional yang sebesar Rp.50 ribu untuk kalangan guru dan Rp.100 ribu untuk kalangan kepala sekolah, pihaknya berdalih bahwa uang tersebut belum ada yang masuk.
“sebenarnya uang tersebut belum ada yang masuk pak” ucap Iwan
Dengan adanya permasalahan tersebut nyatanya menuai reaksi dan perhatian langsung dari pihak LSM Penjara Kabupaten Kuningan untuk turun kelapangan menyikapi hal tersebut.
Bima selaku Ketua PAC LSM Penjara Kecamatan Ciniru, sangat menyayangkan adanya pungutan tersebut, apalagi jika yang disampaikan operator Uptd tersebut benar maka tidak menutup kemungkinan pungutan tersebut terjadi di seluruh Uptd yang ada di Kabupaten Kuningan.
"Kalau benar ini atas dasar koordinasi dengan seluruh operator dan diketahui oleh seluruh UPTD di Kuningan, berarti pungutan ini bisa dikatakan pungutan berjamaah yang tidak ada dasar hukumnya," sangkanya.
Sebelumnya pihak LSM Penjara pun mendapat aduan langsung terkait pungutan tersebut.
Dikatakan Bima, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti karena sesuai dengan aduan yang masuk ke LMS Penjara maka hal seperti ini perlu di tindak lanjuti. Dan sebagai bagian dari lembaga yang berkomitmen untuk memantau kinerja aparatur negara pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”ungkapnya
.iwn