Pelaku pembunuh sadis N dibekuk Polisi

JabarCeNNa.com, Banjar- Jajaran Reskrim Polres Banjar berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis anak dibawah umur Nanda Risky ramadhan (13). 

AL pelaku pembunuhan sadis dibekuk oleh Anggota polres Banjar di daerah Randegan, Kota Banjar, Jawa Barat. Pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 14:15 wib. 

Kapolres Kota Banjar AKBP Matrius menjelaskan, kepolisian hanya butuh waktu 2 hari dari kejadian, Jumat (28/12/2018) pukul 14:15 wib tersangka diamankan di daerah Banjar, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa dia pelakunya. 

"Ternyata tersangka masih dibawah umur (16) masih seusia SMK kelas 1 dan baru saja dikeluarkan dari sekolah. 

Dalam hal ini Kepolisian polres Banjar melakukan prosedur sesuai UU perlindungan anak dibawah umur.", Ungkap Matrius saat konfrensi Pers Di aula polres Aula Polres Banjar, Sabtu 29 Desember 2018. 

Matrius menambahkan, ini bukti keseriusan polres kota Banjar dalam menangani kasus, dari hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi korban karena ingin memiliki sepeda motornya dan pelaku juga merasa kesal karena dirinya sering tidak diajak main oleh korban. 

Diketahui pada 26 Desember pukul 15:20 wib, tersangka AL meminta antar ke rumah sodara Yatno, sesampainya di rumah Yanto pelaku meluapkan kemarahan terhadap korban,karena sering tidak diajak main oleh pelaku, saat ingat kejadian tidak diajak main pelaku langsung emosi.

“Pelaku melihat motor bagus, ada ingin memiliki motor korban, pelaku melukai korban dibagian arah belakang melukai korban leher kanan, leher kiri, dan kepala bagian belakang menggunakan sebuah golok”, Imbuyhnya 

Tersangka, Lanjut matrius, menyembunyikan korban dibawah kursi rumah Yanto, lalu tersangka melarikan diri membawa motor korban dan hpnya, “tidak sadar hp pelaku tertinggal di tkp, saat kembali k tkp, tkp sudah banyak orang. Sehingga membatalkan." Turutnya. Berkat penyelidikan mendalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi informasi dari masyarakat dan olah TKP kepolisian polres Banjar perhasil meringkus tersangka. Karena perbuatannya pelaku AL dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 15 tahun penjara.


.Ao