Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil Aher

JabarCeNNa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, akrab disapa Aher, terkait kasus suap Meikarta.

Aher akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, yang kasusnya sudah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Aher sebelumnya pernah dipanggil, namun tidak hadir dengan alasan surat panggilan yang dikirim oleh KPK salah alamat. 

"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin, 7 Januari 2019.

Selain itu, tambah Febri, pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono.

KPK merasa perlu memeriksa Aher karena namanya disebut dalam pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan disebutkan, Aher saat masih menjabat Gubernur Jabar pernah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta sebanyak Rp7 miliar dari janji Rp13 miliar yang dijanjikan pihak Meikarta, yang berada di bawah usaha Lippo Group.

KPK juga menetapkan delapan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Sedangkan dari pihak Meikarta atau Lippo Group ditetapkan sebagai tersangka Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. 



.mar/tn