JabarCeNNa.com, Kuningan – Adanya Alih fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) sebagaimana berdasarkan Permendikbud Nomor 4Tahun 2016, adalah merupakan upaya dalam rangka mendukung perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.
Dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan SPNF SKB Kuningan yang di kepalai Cece Sutisna, pihaknya mengatakan “Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Kuningan Alhamdulillah sudah mulai banyak perubahan” ucapnya kepada Jabarcenna.com, Selasa, 18 Desember 2018
Dikatakan Cece, Pendidikan non formal dapat menjadi pelengkap dari pendidikan formal, terlebih jika dikaitkan dengan keterbatasan-keterbatasan yang diakibatkan karena adanya krisis.
Ia menambahkan, Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.”ujar Cece
Dalam jenis pendidikan nonformal sendiri menurut Cece, itu meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
Adapun pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, dan lain-lain” ungkapnya
Kedepan SPNF SKB Kuningan akan terus tingkatkan mutu pendidikan sebagaimana layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal guna memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat.”tutupnya
.iwan