JabarCeNNa.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Jawa sebesar Rp 1.668.372,83.
Besaran upah tersebut naik 8,03 persen dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp1.544.360,67.
"Penetapan UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jabar dia tidak kurang dari angka yang sudah ditetapkan. Walau kenyataan di 27 kota dan kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP dan biasanya selalu lebih tinggi," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 1 November 2018.
Penetapan UMP tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2019.
Penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Dan UMP ini akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019.
Emil, sapaan akrab sang gubernur mengatakan, kenaikan UMP berlaku secara nasional. Kenaikan upah tersrlebut berdasarkan Keputusan Kemenaker dengan persentase kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, dengan menimbang angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita ikuti aturan, prosentasenya ditentukan oleh pusat. Kita ikuti aturan," ucap Emil.
Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Jabar, Ferry Sofwan Arif menuturkan, setelah penetapan UMP ini maka akan disusul dengan penetapan UMK 2019.
"Penetapan untuk 27 kabupaten/ kota di Jabar akan ditetapkan pada tanggal 17 November 2018," kata Ferry.
Sementara itu, setelah penetapan UMP dalam waktu tidak lama atau pada 21 November mendatang juga akan dilakukan penetapan UMK untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.
.asbud/tn