JabarCeNNa.com, Bandung- Mega proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Upper Cisokan yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat dalam pekerjaan pembangunan Access Road diduga banyak menyalahi aturan.
Pasalnnya, pelaksanaan pembangunan Jalan Hantar (Access road) PLTA Upper Cisokan yang dikerjakan meliputi empat desa diantaranya Desa Cibitung dan Sukaresmi Kecamatan Rongga serta Desa Cijambu dan Desa Sirnagalih Kecamatan Cipongkor dalam pekerjaannya menuai kontra dan kritikan keras dari jajaran elemen masyarakat.
Asep Saprudin Ketua Forum Komunikasi Putra Daerah Rongga (FKPDR) merasa prihatin atas tidak adanya pengawasan yang serius dalam pembangunan mega proyek PLTA Upper cisokan tersebut.
"Pembangunan pekerjaan Access Road PLTA Upper Cisokan tersebut diduga banyak menyalahi aturan dan merugikan negara" Kata Asep Kepada JabarCeNNa.com, Sabtu 24 November 2018.
dikatakan Asep, Banyak Fakta-fakta dilapangan yang kami temukan, bahwa dalam realisasi proses pelaksanaan pembangunan access road yang sedang dilaksanakan oleh PT. Perusahaan Perumahan (PP) tersebut terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan regulasi dan spek sebagaimana perencanaan awal,"ucapnya
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk tenaga kerja lokal seperti supir dan operator saja itu kebanyakan dari luar wilayah terdampak dimana letak peluang untuk membuka lapangan kerja bagi warga wilayah yang terdampak."tanya asep
dan yang lebih menjadi pertanyaannya lagi menurut asep, pada setiap item pekerjaan seperti halnnya pekerjaan Pengaspalan, pembangunan Bronjong, pembangunan jembatan, TPT maupun Drainase itu tidak adanya papan proyek yang terpangpang jelas."ungkapnya
"jadi sudah jelas dimana letak transparansi atau keterbukaan informasi publiknya, padalah sudah jelas ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya hal tersebut dimungkinkan harus ada,"sergah asep
Sesuai dengan investigasi dilapangan bahwa dalam pekerjaan proyek Access Road tersebut kami temukan beberapa kejanggalan atau disinyalir adanya pengurangan kualitas seperti hal penggunaan semen yang tak seragam atau berbeda merk dan penggunaannya diduga tidak sesuai aturan sehingga kualitas campuran adukan semen tersebut tidak sesuai.
Penggunaan material batu yang menggunakan batu andesit yang kualitas andesitnya dibawah standar sehingga belum tentu perizinannya, Pembangunan drainase tak disertai pembuatan got atau jembatan kecil dan pembelian solar tidak sesuai dengan standar harga keekonomian region I serta pembangunan dan pengoperasian AMP PT. Hananan Belum memiliki ijin. dan perusahaan konsultan sebagai pihak konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan sebagaimana mestinya" demikian dikatakan Asep
FKPDR akan terus mengawal proyek pembangunan PLTA Upper Cisokan bahkan dengan adanya permasalahan tersebut pihak kami melayangkan surat komplain kepada pihak PT. PLN Upper Cisokan dan ditembuskan kepada pihak WOrld Bank, Bupati KBB, Ketua DPRD KBB, Camat Rongga "Kata Asep
Kami meminta kepada pihak/dinas/intasi terkait agar segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana. dan pihak perusahaan konsultan harus ikut bertanggungjawab atas segala yang diakibatkan oleh pihak pelaksana dan apabila tidak ada perbaikan atau perubahan maka pihak panitia lelang harus mencabut atau membatalkan kontrak sebagai penerapan sangsi tegas kepada pihak pemenang tender.
Jangan sampai pekerjaan proyek tersebut dibuat secara asal - asalan yang kemungkinan nantinya berpotensi merugikan negara "tegas Asep
Pasalnnya, pelaksanaan pembangunan Jalan Hantar (Access road) PLTA Upper Cisokan yang dikerjakan meliputi empat desa diantaranya Desa Cibitung dan Sukaresmi Kecamatan Rongga serta Desa Cijambu dan Desa Sirnagalih Kecamatan Cipongkor dalam pekerjaannya menuai kontra dan kritikan keras dari jajaran elemen masyarakat.
Asep Saprudin Ketua Forum Komunikasi Putra Daerah Rongga (FKPDR) merasa prihatin atas tidak adanya pengawasan yang serius dalam pembangunan mega proyek PLTA Upper cisokan tersebut.
"Pembangunan pekerjaan Access Road PLTA Upper Cisokan tersebut diduga banyak menyalahi aturan dan merugikan negara" Kata Asep Kepada JabarCeNNa.com, Sabtu 24 November 2018.
dikatakan Asep, Banyak Fakta-fakta dilapangan yang kami temukan, bahwa dalam realisasi proses pelaksanaan pembangunan access road yang sedang dilaksanakan oleh PT. Perusahaan Perumahan (PP) tersebut terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan regulasi dan spek sebagaimana perencanaan awal,"ucapnya
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk tenaga kerja lokal seperti supir dan operator saja itu kebanyakan dari luar wilayah terdampak dimana letak peluang untuk membuka lapangan kerja bagi warga wilayah yang terdampak."tanya asep
dan yang lebih menjadi pertanyaannya lagi menurut asep, pada setiap item pekerjaan seperti halnnya pekerjaan Pengaspalan, pembangunan Bronjong, pembangunan jembatan, TPT maupun Drainase itu tidak adanya papan proyek yang terpangpang jelas."ungkapnya
"jadi sudah jelas dimana letak transparansi atau keterbukaan informasi publiknya, padalah sudah jelas ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya hal tersebut dimungkinkan harus ada,"sergah asep
Sesuai dengan investigasi dilapangan bahwa dalam pekerjaan proyek Access Road tersebut kami temukan beberapa kejanggalan atau disinyalir adanya pengurangan kualitas seperti hal penggunaan semen yang tak seragam atau berbeda merk dan penggunaannya diduga tidak sesuai aturan sehingga kualitas campuran adukan semen tersebut tidak sesuai.
Penggunaan material batu yang menggunakan batu andesit yang kualitas andesitnya dibawah standar sehingga belum tentu perizinannya, Pembangunan drainase tak disertai pembuatan got atau jembatan kecil dan pembelian solar tidak sesuai dengan standar harga keekonomian region I serta pembangunan dan pengoperasian AMP PT. Hananan Belum memiliki ijin. dan perusahaan konsultan sebagai pihak konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan sebagaimana mestinya" demikian dikatakan Asep
FKPDR akan terus mengawal proyek pembangunan PLTA Upper Cisokan bahkan dengan adanya permasalahan tersebut pihak kami melayangkan surat komplain kepada pihak PT. PLN Upper Cisokan dan ditembuskan kepada pihak WOrld Bank, Bupati KBB, Ketua DPRD KBB, Camat Rongga "Kata Asep
Kami meminta kepada pihak/dinas/intasi terkait agar segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana. dan pihak perusahaan konsultan harus ikut bertanggungjawab atas segala yang diakibatkan oleh pihak pelaksana dan apabila tidak ada perbaikan atau perubahan maka pihak panitia lelang harus mencabut atau membatalkan kontrak sebagai penerapan sangsi tegas kepada pihak pemenang tender.
Jangan sampai pekerjaan proyek tersebut dibuat secara asal - asalan yang kemungkinan nantinya berpotensi merugikan negara "tegas Asep
.asbud/iwn