Kemenag Bahas Pembentukan Satgas Penanganan Masalah Penyelenggaraan Umrah

JabarCeNNa.com, Jakarta -Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama akan membentuk satuan tugas penanganan masalah penyelenggaraan umrah (Satgas Umrah). Nota kesepahaman pembentukan satgas ini dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga. 
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfu Hatim mengatakan, nota kesepahaman ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Pariwisata, Luar Negeri, Hukum dan HAM,  serta Kementerian Kominfo. Selain itu, akan dilibatkan juga pihak Otoritas Jasa Keuangan,  PPATK,  dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. 
FGD dihadiri oleh utusan dari masing-masing Kementerian/Lembaga Negara. "Ada sejumlah persoalan yang muncul dalam Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi dari para pihak untuk pencegahan dan penanganannya," terang Arfi Hatim di Jakarta, Senin 5 November 2018
Dikatakan Arfi,  nota kesepahaman ini perlu untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi K/L dalam melakukan penanganan masalah umrah. Harapannya,  penanganan masalah bisa lebih terintegrasi dan sistematis sehingga potensi permasalahan bisa diminimalisir.
Beberapa isu yang muncul dalam pembahasan adalah terkait perbedaan Satgas Umrah ini dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Akan hal ini, Arfi menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bersifat khusus menyangkut persoalan penyelengaraan umrah. 
"Nota kesepahaman ini bersifat khusus, dibentuk untuk lebih fokus pada penanganan masalah umrah. Kalau SWI lebih umum,  menyangkut beragam bentuk penghimpunan dana masyarakat dan investasi," tuturnya. 
Melalui nota kesepahaman ini,  lanjut Arfi,  diharapkan bisa dilakukan deteksi dini terkait aktivitas investasi dalam pengelolaan dana umrah yang dihimpun dari masyarakat. Faktanya,  di antara persoalan yang muncul adalah aktivitas Non PPIU yang melakukan penggalangan dana umrah. 
"Nota kesepakatan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama dengan K/L terkait," tuturnya. 
Upaya Kemenag diapresiasi Rizal dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Menurutnya,  upaya Kemenag perlu didukung dalam rangka mengefektifkan koordinasi dan sinergi lintas K/L dalam penanganan permasalahan umrah. 
"Saya melihat, nota kesepahaman ini mengusung semangat untuk meminimalisir masalah umrah yang mengganggu masyarakat," ujarnya. 
Usulan lain yang berkembang dalam pembahasan ini adalah kemungkinan untuk melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan. Akan hal ini,  Kasi Pengawasan Umrah Ali Makhzumi mengatakan bahwa nota kesepahaman ini diorientasikan deteksi dini dan pencegahan persoalan umrah. Adapun MA dan Kejaksaan pada aspek penegakkan hukum. 
"Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pencegahan dan penanganan masalah umrah," tandasnya. 
Meski demikian, masukan yang ada akan dipertimbangkan dalam pembahasan dan perbaikan berikutnya

.MNG/red