JabarCeNNa.com, Jakarta - Guna dalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 hari menggeledah 15 lokasi di Cirebon, Jawa Barat.
Pada Jumat, 26 Oktober 2018, KPK menggeledah enam lokasi: kantor dinas bupati dan sekda, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Dinas Bina Marga. "(Juga) Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 29 Oktober 2018.
KPK menyita sejumlah barang bukti dari enam lokasi penggeledahan. Beberapa di antaranya dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, uang tunai Rp57 juta, dan bukti transaksi bank.
Penggeledahan yang dimulai dari pukul 13.00 WIB itu berakhir hingga dini hari, Sabtu, 27 Oktober 2018. Kemudian, KPK menggeledah enam lokasi lainnya.
"Rumah sekda, rumah ajudan bupati, rumah sejumlah kepala dinas. Disita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek," beber dia.
Lalu pada Minggu, 28 Oktober 2018 penggeledahan dilakukan di tiga lokasi. Ketiganya yakni rumah dinas bupati, rumah mertua bupati, dan rumah anak bupati.
Dari penggeledahan itu KPK menyita tiga mobil, yakni Honda HRV, Pajero dan Jazz. Kemudian, barang bukti elektronik, serta uang dalam pecahan rupiah, dollar Amerika dan Real dengan jumlah sekitar Rp400juta.
Sunjaya terjaring OTT KPK pada Rabu, 24 Oktober 2018 malam. Dia ditangkap tim Satgas KPK bersama enam orang lainnya yang terdiri dari unsur pejabat Pemkab Cirebon dan pihak swasta.
KPK sudah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka. Dia terseret kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
.ebiet/iy