JabarCeNNa.com, Cirebon - Kedua Pejabat BKPSDM Kabupaten Cirebon yang sempat dibawa pihak KPK dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisastra, dan terjadi penangkapan pada Rabu, 24 Oktober 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat 26 Oktober 2018 telah memulangkan dua pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Kedua pejabat ini adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Supadi Priyanto, dan Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM, Sri Darmanto.
Informasi yang didapat Senin 29 Oktober 2018, Selama menjalani pemeriksaan di KPK, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Supadi Priyanto, mengaku dimintai keterangan seputar proses mutasi dan rotasi jabatan. Dia mengatakan statusnya hingga saat ini hanyalah sebagai saksi.
"Saya diperiksa karena saya sebagai Kepala BKPSDM. Ditanya seputar prosedur mutasi dan rotasi jabatan, bagaimana mekanismenya dan lain-lain, bersama kabid saya (Sri Darmanto),” kata Supadi.
Supadi menjelaskan dirinya ikut bersama rombongan Bupati Sunjaya. Di KPK, dia dan sejumlah orang lainnya, termasuk Bupati Sunjaya, menjalani pemeriksaan di ruangan terpisah. Sejauh pemeriksaan yang dialami, kata dia, semua berjalan lancar dan dirinya menjelaskan seluruh pertanyaan penyidik KPK.
“Saya menjelaskan sebatas apa yang menjadi kewenangan, tugas dan yang saya ketahui. Saya berstatus saksi,” tutur dia.
Dia enggan berspekulasi soal nasib dirinya selanjutnya, termasuk apa yang kini disangkakan kepada Bupati Sunjaya. Namun, dia siap mematuhi apa yang diminta KPK dalam penanganan kasus operasi tangkap tangan tersebut, termasuk saat menggeledah di ruang kerja dan kantornya.
“Saya tidak mau berspekulasi lebih lanjut. Prinsipnya saya akan patuh pada prosedur hukum. Biarlah itu kewenangan KPK, saya ikuti saja,” ucapnya.
Tidak hanya dua pejabat tersebut, dua orang lainnya yang bertugas sebagai ajudan Bupati Sunjaya Purwadisastra, juga ikut dipulangkan dalam waktu yang bersamaan.
.Pr/Iwn