Roro Fitria Divonis Empat Tahun Penjara, Mewek

JabarCeNNa.com, Jakarta - Artis Roro Fitria dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018.

"Menyatakan terdakwa Roro Fitria bin Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ucap Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo saat membacakan amar putusanya.

Selain pidana penjara Roro juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta.

"Dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," imbuh Iswahyu.

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Mendapat vonis tersebut, tangis Roro pecah saat dipeluk asistenya Hesti Valentina. Dalam tangisnya, Roro memanggil-manggil almarhum mamanya yang wafat belum lama ini.

"Mama.. mama," isak Roro dalam pelukan Hesti saat dia dibawa ke luar ruang sidang.

"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih," ucap Roro mencoba menguatkan dirinya.

Roro merasa vonis itu sangat berat dan tidak adil.

"Saya enggak terima, saya rasa ini tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock," ketus Roro.

Roro sebelumnya didakwa secara berlapis melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Pada sidang tuntutan, Jaksa Maidarlis menyatakan Roro Fitria terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan dan menuntut Roro lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.



.ebiet/tn